SAH, PNS yang Berusia Segini Ternyata Siap Terima Gaji Pokok Baru, Terutama yang Batas Usia Pensiun Ini

- 9 April 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi. Info PNS terkait gaji pokok baru setelah memasuki batas usia pensiun sesuai peraturan pemerintah, cek golongan Anda
Ilustrasi. Info PNS terkait gaji pokok baru setelah memasuki batas usia pensiun sesuai peraturan pemerintah, cek golongan Anda /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Batas usia pensiun PNS sudah ditetapkan oleh pemerintah langsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Maka dari itu, seluruh PNS perlu memahami seputar peraturan pemerintah tentang batas usia pensiun tersebut.

Terkait batas usia pensiun PNS, sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 secara lengkap.

Baca Juga: CEK SEGERA! Inilah Regulasi Penyaluran THR 2023 untuk Pensiunan

Sebelum membahas mengenai peraturan pemerintah tentang batas usia pensiun PNS, Anda bisa menyimak rincian gaji pokok pensiunan PNS terlebih dahulu.

Gaji Pokok pensiunan PNS sesuai golongan

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan I = Rp1.560.800 s.d. Rp2.014.900

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan II Rp1.560.800 s.d. Rp2.865.000

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan III Rp1.560.800 s.d. Rp3.597.800

Baca Juga: WAH, Keluarga PNS Akan Dapat Rp 8 Juta Jika Alami Hal Ini, Berlaku Mulai 1 April 2023, Resmi Kemenkeu RI!

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan IV Rp1.560.800 s.d. Rp4.425.900

Adapun gaji pokok pensiunan PNS yang berstatus sebagai janda atau duda yaitu sebagai berikut

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan I Rp1.170.600

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan II Rp1.170.600 s.d. Rp1.375.200

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan III Rp1.170.600 s.d. Rp1.727.000

Baca Juga: Dapat Rp8 Juta, Aturan Baru Bagi PNS dan Pensiunan PNS dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Berlaku April Ini

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan IV Rp1.170.600 s.d. Rp2.124.500

Sementara itu, adapun gaji pokok pensiunan PNS bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal yaitu:

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan I Rp1.560.800 s.d. Rp1.934.800

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan II Rp1.560.800 s.d. Rp2.746.500

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan III Rp1.786.100 s.d. Rp3.453.300

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan IV Rp2.111.400 s.d. Rp4.243.600

Baca Juga: Setelah Penetapan Nomor Induk Apakah Calon PPPK Langsung Bertugas? Cek Selengkapnya Perihal Kontrak Kerja PPPK

Kemudian untuk gaji pokok dari orang tua PNS yang meninggal adalah sebagai berikut:

- Pensiunan PNS golongan I Rp312.160 s.d. Rp386.960

- Pensiunan PNS golongan II Rp312.160 s.d. Rp549.300

- Pensiunan PNS golongan III Rp357.220 s.d. Rp690.660

- Pensiunan PNS golongan IV Rp422.280 s.d. Rp848.720

Baca Juga: PNS Bersiap, Kini Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 60 Tahun, Pemerintah Tetapkan di Umur...

Setelah mengetahui besaran gaji pokok pensiunan PNS sesuai dengan kriterianya, maka berikut ini adalah batas usia pensiun PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017:

PP Batas Pensiun PNS Terbaru

Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
  3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Berdasarkan peraturan di atas, PNS yang telah memasuki batas usia pensiun tersebut akan siap menerima gaji pokok baru berupa pensiunan PNS sesuai dengan jenis golongannya.***

Editor: Kamaludin

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah