Adapun bunyi pasal 14 ayat 5 yang termaktub pada PP Nomor 15 tahun 2023 adalah sebagai berikut :
"Dalam hal pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun dan atau sebagai penerima tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan meliputi tunjangan Hari Raya sebagai pensiunan dan tunjangan Hari Raya sebagai penerima pensiun dan atau penerima tunjangan,".
Sejumlah pensiunan PNS di beberapa daerah pun kini sudah mendapatkan bayaran THR dari Taspen.
Adapun bagi yang belum menerima THR tersebut, diimbau untuk menunggu. Pasalnya pencarian untuk pembayaran THR tidak dapat dilakukan secara serentak.***