HORE, Pensiunan PNS Dapat 3 Kali THR dari Taspen, PP Nomor 15 Tahun 2023 Jelaskan Aturan Resminya. Ternyata..

- 9 April 2023, 16:26 WIB
Ilustrasi, Ternyata pensiunan PNS bisa dapat 3 kali THR dari Taspen
Ilustrasi, Ternyata pensiunan PNS bisa dapat 3 kali THR dari Taspen /katemangostar/Freepik

Adapun bunyi pasal 14 ayat 5 yang termaktub pada PP Nomor 15 tahun 2023 adalah sebagai berikut :

"Dalam hal pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun dan atau sebagai penerima tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan meliputi tunjangan Hari Raya sebagai pensiunan dan tunjangan Hari Raya sebagai penerima pensiun dan atau penerima tunjangan,".

Baca Juga: HORE Honorer Bersiap, Sri Mulyani Siapkan THR dan Gaji ke-13 Untuk Pegawai Non PNS, Sebentar Lagi Cair!

Sejumlah pensiunan PNS di beberapa daerah pun kini sudah mendapatkan bayaran THR dari Taspen.

Adapun bagi yang belum menerima THR tersebut, diimbau untuk menunggu. Pasalnya pencarian untuk pembayaran THR tidak dapat dilakukan secara serentak.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah