Kedua, tunjangan suami istri yang besarannya 10% dari gaji pokok.
Ketiga, tunjangan anak senilai 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak
Keempat, tunjangan makan atau pangan yang diberikan dalam bentuk beras atau uang, setara dengan 10 kg beras.
Kelima, tambahan penghasilan yang besarannya telah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.
Nah, merujuk pada PP Nomor 15 tahun 2023, pensiunan PNS akan bisa mendapatkan komponen THR sebanyak dua kalinya, bilamana pensiunan PNS tersebut berstatus sekaligus sebagai penerima pensiun.
Kemudian, pensiunan PNS juga akan memperoleh tambahan THR berupa tunjangan jika pensiunan PNS tersebut juga saat ini berstatus sebagai penerima tunjangan.
Tunjangan yang akan diterima, yakni sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai pada ketentuan perundang-undangan.
Pada pasal 14 ayat 5 yang termaktub pada PP Nomor 15 tahun 2023, pensiunan PNS sekaligus penerima pensiun dan penerima tunjangan berhak mendapatkan THR sebanyak tiga kali sesuai dengan ketentuan.