Jelang Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan RB Telah Kantongi 1,8 juta Honorer

- 10 April 2023, 06:29 WIB
Ilustrasi rencana penghapusan tenaga honorer
Ilustrasi rencana penghapusan tenaga honorer /master1305/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan bahwa berdasarkan data sementara, ada sekitar 1,8 juta tenaga honorer yang saat ini bekerja di berbagai kementerian/lembaga.

Informasi ini menunjukkan bahwa masih banyak tenaga honorer di sektor publik yang belum diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN, meskipun tenaga honorer telah bekerja di institusi pemerintah cukup lama.

Ada informasi yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 November 2023, KemenPANRB berencana untuk secara resmi menghapus tenaga honorer yang bekerja di berbagai kementerian atau lembaga pemerintahan.

Baca Juga: PENTING! Jadwal dan Persyaratan Sekolah untuk Pendaftaran UTBK-SNBT 2023, Cek di Sini

Azwar Anas mengungkapkan bahwa setelah ada surat pertanggungjawaban mutlak, jumlah tenaga honorer telah menurun menjadi 1,8 juta.

Namun, masih ada sekitar 100 kementerian atau lembaga yang belum memberikan data terkait hal tersebut.

Dikutip BeritasRoloRaya.com dari Antara, Senin 10 April, Azwar Anas juga menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses pengklarifikasi data guna menyelesaikan terkait masalah penyelesaian tenaga honorer.

Azwar Anas, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan upaya pendataan terkait jumlah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah yang bukan merupakan ASN.

Baca Juga: PENTING, Kemendikbud Keluarkan Aturan Baru Tentang Kenaikan Jabatan Guru dan Pegawas Sekolah, Syaratnya...

Hal ini dilakukan karena masih terdapat sekitar 100 instansi yang belum memberikan data terbaru terkait hal tersebut.

Menurut Azwar, setelah dilakukan surat pertanggungjawaban mutlak atau SPT jumlah tenaga honorer mengalami menurun menjadi 1,8 juta.

Namun, masih ada kekurangan data dari sejumlah instansi yang menyebabkan adanya kesulitan dalam mengidentifikasi jumlah tenaga honorer secara akurat.

Presiden meminta adanya solusi yang dapat menyelesaikan masalah jutaan tenaga honorer yang masih belum diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Baca Juga: RESMI, THR PNS 2023 Cair Mulai Tanggal Berikut Ini, Sudah Ditetapkan Oleh Jokowi Langsung...

Menurut Presiden Jokowi, pilihan untuk melakukan pemberhentian massal akan berdampak pada kualitas pelayanan publik karena tenaga honorer sebenarnya membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan terutama di daerah-daerah terpencil.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta agar dicari solusi yang dapat memperbaiki kondisi para tenaga honorer tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik.

Di sisi lain, pemerintah menghadapi keterbatasan anggaran dan tidak mampu untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini telah tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo, Menpan RB sebelumnya.

Baca Juga: Cek Profil Lengkap Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo di Sini!

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk melakukan reformasi birokrasi dan memperbaiki sistem kepegawaian di lingkungan pemerintah.

Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala dalam mengatasi permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

Dalam surat tersebut dijelaskan mengenai status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan daerah, serta surat tersebut ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing kementerian/lembaga pemerintah pusat atau daerah.

Hal ini menunjukkan bahwa surat tersebut berisi informasi yang berkaitan dengan kepegawaian di lingkungan pemerintah dan diharapkan dapat diimplementasikan oleh masing-masing instansi pemerintah dengan bantuan PPK.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah