PNS Lahir di TANGGAL, BULAN, dan TAHUN Berikut, Diminta BKN Ajukan Pensiun. Cek Batas Usia Pensiun Segera!

- 9 April 2023, 21:24 WIB
Ilustrasi batas usia pensiun
Ilustrasi batas usia pensiun /Lifestylememory/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang lahir di tanggal, bulan dan tahun berikut didesak Badan Kepegawaian Negara atau BKN untuk mengajukan usulan pensiun dengan segera, lantaran sudah mencapai batas usia pensiun.

Menjadi aparat negara tentunya harus siap jika telah memasuki batas usia pensiun dan harus mengakhiri karirnya, seperti PNS kategori kelahiran tanggal, bulan, dan tahun berikut yang diminta BKN untuk segera mengajukan masa purna kerja.

Mengenai perintah BKN terkait pengajuan pensiun yang harus dilakukan segera bagi PNS kelahiran tanggal, bulan dan tahun berikut, bukan tanpa dasar tapi, mengacu berdasarkan regulasi resmi dari pemerintah.

Baca Juga: YUK BERSIAP, Kemenpan RB Punya Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, Akhirnya…

Jadi, kapanpun ketentuan terkait masa purna tugas diperbaharui, seorang aparat negara wajib patuh dan menaati keputusan tersebut.

Perubahan aturan tersebut sudah diatur dalam surat resmi dari Kepala BKN Nomor K.26/30/V.119-2/99 tahun 2017, dimana mau tidak mau aturan ini wajib ditaati dan dilaksanakan bagi PNS yang masih aktif bertugas.

Sebelum surat ini dijadikan patokan mengenai batas usia pensiun terbaru bagi PNS, masa pensiun sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Berikut batas usia pensiun PNS terbaru, yang tertulis surat resmi Kepala BKN Nomor K.26/30/V.119-2/99 tahun 2017.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x