CEK, Ketentuan Zakat Fitrah, Penghasilan, Perusahaan, Emas dan Perak dan Lainnya

- 10 April 2023, 21:18 WIB
Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah /Pixabay/aieed/
 
BERITASOLORAYA.com - Dalam Islam, ada beberapa zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim berdasarkan aturan syariat. Zakat hukumnya wajib dan masuk dalam rukun Islam keempat. Di antaranya zakat yang wajib untuk dikeluarkan oleh setiap muslim adalah zakat fitrah, zakat penghasilan, zakat emas dan perak, zakat saham dan beberapa zakat wajib lainnya.

Besaran jumlah yang dikeluarkan dalam zakat berbeda. Selain itu, beberapa zakat ada nishob yang mengharuskan muslim wajib mengeluarkan sesuai dengan syariat.

Berikut akan disajikan BeritaSoloRaya.com beberapa jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang dikutip dari situs Baznas.
 
 
1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah atau disebut zakat al-fitr yang merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap muslim baik lelaki maupun perempuan, mulai dari bayi hingga orang tua. Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, yang artinya adalah:
 
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
 
Baca Juga: SAH, THR Sebanyak 3 Kali THR akan Diterima Pensiunan PNS Tahun Ini

Seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa merupakan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan, seperti beras atau makanan pokok di daerahnya masing-masing.

Syarat zakat fitrah, di antaranya adalah:
 
- Beragama Islam.
 
- Masih hidup saat bulan Ramadhan.
 
- Mempunyai kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok saat malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah diperbolehkan dalam bentuk uang, menurut para ulama, di antaranya yaitu Shaikh Yusuf Qardawi dengan jumlah besarannya setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
 
Baca Juga: Rayo Vallecano 1-2 Atletico Madrid: Atletico Semakin Dekat dengan Rivalnya Real Madrid

2. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan atas perolehan dari pengembangan potensi diri seseorang dengan cara mendapatkannya berdasarkan syariat Islam.

Di antaranya zakat penghasilan adalah seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, guru dan beberapa profesi lainnya.

3. Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak wajib ditunaikan setiap muslim, jika emas dan perak yang dimiliki muslim tersebut sudah mencapai batas jumlah yang ditentukan.
 
Baca Juga: Beasiswa PMDSU 2023 Buka HARI INI, Buruan Cek Informasinya

3. Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan kepada zakat perdagangan telah dianalogikan oleh para ulama, terutama para peserta Muktamar Internasional Pertama perihal zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H).

4. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta hasil niaga atau hasil dari perdagangan. Harta niaga yang dimaksud yaitu harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk memperoleh suatu keuntungan.

5. Zakat Saham

Semakin berkembangnya digital, banyak yang menanam investasi saham. Zakat saham diharuskan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H).
 
Baca Juga: Loker Terbaru PT ASTRIDO Group untuk Posisi Costumer Relations Service Bulan April 2023, Cek Kualifikasinya...

Hasilnya mengemukakan bahwa hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan akan zakatnya.

Wallahu A'lam.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x