ALHAMDULILLAH! THR 2023 Khusus Pensiunan PNS Sudah Mulai Dicairkan, Ini Nominal yang Didapatkan...

- 11 April 2023, 07:06 WIB
Ilustrasi - Simak informasi THR PNS 2023 dan gaji ke-13 yang ternyata tidak cair bagi kategori berikut, serta cek info kapan car dan besaran di sini.
Ilustrasi - Simak informasi THR PNS 2023 dan gaji ke-13 yang ternyata tidak cair bagi kategori berikut, serta cek info kapan car dan besaran di sini. /PIXABAY/iqbalnuril

 

 
BERITASOLORAYA.com - Ada kabar menggembirakan bagi pensiunan PNS soal pencairan THR 2023 yang sudah mulai ditransfer langsung oleh pemerintah.
 

 

 
Pensiunan PNS akan mendapatkan THR 2023 karena sudah diatur di dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
 
Pensiunan PNS akan mendapatkan THR 2023 yang sudah mulai dicairkan oleh Sri Mulyani dari tanggal 4 April 2023. 
 

Dicepatkan pencairan THR 2023 yang biasanya H-10 sebelum lebaran, tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi PNS semua.

Selain PNS yang masih aktif bekerja, pensiunan PNS juga tetap akan mendapatkan THR 2023 dari APBN.

Berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 pasal 8, dijelaskan jika pemberian THR untuk pensiunan PNS terdiri dari:

Baca Juga: SELAMAT, Setelah THR 2023, PNS Akan Diguyur Bonus Gaji ke 13 Oleh Pemerintah, Cuan Terus Menerus...

- Gaji pensiunan pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

Baca Juga: Guru Honorer Usia 35 Tahun Tidak Bisa Lagi Menjadi PNS, Ganjar Pranowo: Ubah Regulasi dan Izinkan SK...

- Tambahan penghasilan


Berikut ini gaji pokok pensiunan PNS dari golongan 1-4:

 

1. Pensiunan Golongan 1

 Baca Juga: HORE, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik Sebesar 7%, Benarkah ? Cek Informasinya Di Sini...

- Pensiunan golongan 1A sebesar Rp.1.560.800 s/d Rp.1.751.900

- Pensiunan golongan 1B sebesar Rp.1.560.800 s/d Rp.1.854.700

- Pensiunan golongan 1C sebesar Rp.1.560.800 s/d Rp.1.933.200

Baca Juga: PENTING, Kemendikbud Keluarkan Aturan Baru Tentang Kenaikan Jabatan Guru dan Pegawas Sekolah, Syaratnya...

- Pensiunan golongan 1D sebesar Rp.1.560.800 s/d Rp.2.014.900

 

 

2. Pensiunan Golongan 2

 

- Pensiunan golongan 2A Sebesar Rp.1.560.800 s/d Rp.2.530.200

- Pensiunan golongan 2B Sebesar Rp.1.560.800 s/d Rp.2.637.300

- Pensiunan golongan 2C Sebesar Rp.1.560.800 s/d Rp.2.748.700

- Pensiunan golongan 2D Sebesar Rp.1.560.800 s/d Rp.2.865.000

 Baca Juga: RESMI, THR PNS 2023 Cair Mulai Tanggal Berikut Ini, Sudah Ditetapkan Oleh Jokowi Langsung...


3. Pensiunan Golongan 3

 

- Pensiunan golongan 3A Sebesar Rp.1.560.800 s/d Rp.3.177.300

- Pensiunan golongan 3B Sebesar Rp.1.560.800 s/d Rp.3.311.700

- Pensiunan golongan 3C Sebesar Rp.1.560.800 s/d Rp.3.451.800

- Pensiunan golongan 3D Sebesar Rp.1.560.800 s/d Rp.3.597.800

 


4. Pensiunan Golongan 4

 Baca Juga: Minta Dijadikan PNS, Ganjar Pranowo Malah Berikan Guru Honorer Ini Satu Unit Motor: Biar Semangat !

- Pensiunan golongan 4A Sebesar Rp.1.560.800 s/d Rp.3.750.000

- Pensiunan golongan 4B Sebesar Rp.1.560.800 s/d Rp.3.908.700

- Pensiunan golongan 4C Sebesar Rp.1.560.800 s/d Rp.4.074.000

- Pensiunan golongan 4D Sebesar Rp.1.560.800 s/d Rp.4.246.300

- Pensiunan golongan 4E Sebesar Rp.1.560.800 s/d Rp.4.425.900. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah