SAH, PNS dan Pensiunan Bisa Dapat THR Double Dari Sri Mulyani, Simak Ketentuannya Berikut

- 12 April 2023, 13:48 WIB
Ternyata PNS dan pensiunan akan menerima tunjangan THR dua kali lipat dari pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani
Ternyata PNS dan pensiunan akan menerima tunjangan THR dua kali lipat dari pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani /@tirachardz

PNS yang juga merupakan penerima pensiun akan memperoleh THR yang dibayarkan pada keduanya sesuai dengan yang telah diatur dalam Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023.

Memperoleh THR dua kali lipat juga berlaku bagi pensiunan PNS sekaligus juga sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan sesuai peraturan tersebut.

Selain itu, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa penerima pensiun yang juga merupakan penerima tunjangan juga akan mendapatkan THR dari keduanya.

Baca Juga: ASYIK, PNS dan Pensiunan Ini Bisa Dapat THR Double dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Cek Ketentuannya di Sini

Jadi, apabila merujuk pada peraturan tersebut sudah dipastikan bahwa sesuai yang dipaparkan di atas maka pemerintah akan mendapatkan THR lebih dari 1 kali apabila pihak yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut ini:

  1. Sebagai PNS sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan
  2. Pensiunan PNS sekaligus sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan
  3. Penerima pensiun sekaligus sebagai penerima tunjangan

Baca Juga: Kemdikbud Minta ke Guru Yang Belum Valid Info GTK Untuk Lakukan Ini, Cek Untuk Pencairan TPG Triwulan 1

Adapun terkait waktu pembayaran THR bagi PNS dan pensiunan PNS serta penerima pensiun atau penerima tunjangan akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Akan tetapi, jika setelah Hari Raya tiba namun THR belum dibayarkan pemerintah maka PNS maupun pensiunan tidak perlu merasa khawatir.

Sebab, dalam PP tersebut telah dijelaskan jika ada PNS maupun pensiunan yang belum memperoleh THR sampai Hari Raya maka akan tetap dibayarkan setelahnya.

Baca Juga: CEK REKENING, Ini Besaran THR PNS Golongan 2d Sesuai Perhitungan, Dijamin Happy

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: PP 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x