Ketentuan Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022 di Kemenag
1. Peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag datang selambat-lambatnya 60 menit sebelum seleksi digelar guna melaksanakan registrasi dan pengecekan dokumen persyaratan.
2. Peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag harus membawa KTP/surat keterangan pengganti KTP dan kartu peserta ujian yang dicetak dari laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag harus menggunakan kemeja polos tanpa corak berwarna putih, celana panjang/rok panjang minimal di bawah lutut berwarna gelap, mengenakan jilbab gelap untuk peserta berjilbab.
4. Peserta diimbau untuk mengenakan masker yang menutupi hidung hingga dagu selama mengikuti seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag.
5. Peserta wajib memperlihatkan kelengkapan dokumen persyaratan seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag dan membuka masker untuk dicek kesesuaiannya oleh panitia.
6. Peserta harus membawa laptop yang dilengkapi Safe Exam Browser (SEB) untuk seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag.
7. Peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag menitipkan barang-barang di tempat yang ditetapkan secara mandiri.
8. Peserta tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut selama seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag berlangsung, seperti: