BESOK BANGET, Berikut Ketentuan dan Sanksi pada Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022 di Kemenag

- 12 April 2023, 17:31 WIB
Ilustrasi calon PPPK Teknis Kemenag.
Ilustrasi calon PPPK Teknis Kemenag. /kemenag.go.id

11. Apabila peserta telah merampungkan soal seleksi dan mencatat skor seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag, peserta dapat keluar dari ruangan dengan izin panitia.

12. Peserta yang sudah selesai mengikuti seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag dapat mengambil barang di penitipan barang dan meninggalkan lokasi seleksi.

Baca Juga: THR Honorer 2023 Kapan Cair? Daerah Ini Pastikan Beri Tunjangan Hari Raya TK2D dengan Besaran Segini

Sanksi bagi Peserta Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022 di Kemenag

1. Peserta yang terlambat datang tidak diperbolehkan mengikuti seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag dan dinyatakan gugur.

2. Peserta tidak bisa mengikuti seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag apabila tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan/memalsukan dokumen dan dinyatakan gugur.

3. Apabila peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag melanggar ketentuan seleksi tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur.

Demikian informasi mengenai ketentuan dan sanksi untuk peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah