BERITASOLORAYA.com - Nominal atau besaran THR bagi PNS golongan 4a tahun 2023 ternyata jumlahnya sangat fantastis untuk dinantikan, sesuai peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Peraturan yang mengatur tentang besaran atau nominal THR bagi PNS golongan 4a telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 serta Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023.
Bukan saja mengatur nominal atau besaran THR PNS golongan 4a, pada regulasi tersebut juga dijelaskan tentang juknis Gaji ke-13 di tahun 2023.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah, Bisa untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak, Cek Selengkapnya di Sini!
Perlu diketahui, nominal atau besaran THR PNS golongan 4a yang berada di naungan pemerintah pusat yaitu terdiri dari komponen berikut ini:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja ,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).
Dalam PP No 15 Tahun 2023 juga dijelaskan bagi PNS golongan 4a yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka PNS tersebut akan memperoleh 50% dari TPG atau tunjangan profesi dosen.