BERITASOLORAYA.com – Nominal tunjangan hari raya atau THR 2023 bagi PNS golongan 3 ternyata bikin full senyum. Simak nominal THR 2023 bagi PNS golongan 3 sesuai peraturan terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berikut ini.
Menkeu Sri Mulyani telah menegaskan bahwa para ASN, termasuk PNS golongan 3, akan menerima THR di tahun 2023.
Bukan hanya pernyataan resmi, THR bagi PNS dan PPPK telah termaktub dalam aturan terbaru yang diterbitkan di tahun 2023 yakni Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023.
Baca Juga: KABAR BAIK, Guru Bakal Dapat Dana Paling Sedikit Rp12 Juta April Ini? Ternyata Berdasarkan Peraturan Ini…
PP nomor 15 tahun 2023 tidak hanya mengatur tentang juknis pemberian THR 2023, tetapi juga pemberian gaji ke-13 yang disebut akan cair pada bulan Juni 2023 mendatang.
Berdasarkan PP nomor 15 tahun 2023, PNS di instansi pusat yang anggarannya bersumber dari APBN akan mendapatkan THR 2023 dengan komponen berupa:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja
yang diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.
Adapun bagi PNS yang berada di instansi daerah akan mendapatkan THR 2023 dengan komponen berupa: