BERITASOLORAYA.com - Saat ini, paguyuban MenPANRB dan PT Taspen sedang membahas skema tabungan hari tua atau PPPK untuk para pensiunan pegawai ASN. Hal tersebut mendapat respon positif dari para stakeholder pejabat ASN di kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun skema PPPK.
Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf mengatakan perlindungan finansial dalam skema PPPK berarti pemberian manfaat tunai yang diberikan kepada peserta setiap bulannya setelah menjadi pensiunan sebagai pengganti penghasilan yang diterima saat masih bekerja.
PPPK ini juga memiliki manfaat lain, yaitu dapat membantu peserta dan keluarga para pensiunan ASN untuk tetap menjaga kesejahteraan finansial di masa tua serta mengurangi risiko kemiskinan di usia lanjut.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pegawai ASN untuk mengikuti PPPK dan membayar iuran dengan rutin selama masa kerja agar dapat memanfaatkan PPPK dengan optimal.
“Saat ini sedang ada pembahasan dengan Paguyuban MenPANRB dan Taspen terkait skema tabungan hari tua untuk PPPK," ungkapnya, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKN, Jum'at 14 April 2023.
Pihak-pihak terkait di kementerian dan lembaga menyambut baik program tersebut. Pemerintah Daerah juga memberikan perhatian yang khusus terhadap skema tabungan hari tua PPPK untuk para pensiunan.
Hal ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap manfaat dan pentingnya program ini untuk memberikan perlindungan sosial dan finansial bagi pegawai ASN saat memasuki masa-masa pensiun.