Hal ini mengingat akan keberadaan honorer nasional yang saat ini sebanyak 50 persen bertugas di pemerintah daerah.
"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB," terang Junimart.
Baca Juga: 3 KABAR BAIK untuk Guru Sertifikasi Soal Pencairan Tunjangan Profesi, Hari Ini 16 April 2023
Junimart dalam kesempatannya menyampaikan empat catatan dari Komisi II DPR RI untuk Menpan RB terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sebagaimana dimaksud.
Adapun catatan tersebut yakni :
-
PHK massal untuk seluruh honorer tidak dilakukan;
-
Honor bagi tenaga honorer saat ini tidak ada yang dikurangi;
-
Kebijakan yang diambil harus menghindari adanya pembengkakan anggaran;
-
Pengangkatan honorer menjadi PPPK menerapkan prinsip keadilan, kompetitif,