Sementara itu untuk jam kerja, kini PNS dan PPPK akan mulai bekerja pada pukul 07.30 zona waktu setempat.
Sehingga dalam satu minggu, PNS dan PPPK akan total bekerja sebanyak 37 jam dan 30 menit tidak termasuk waktu istirahat.
Sedangkan bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada Bulan Ramadhan yaitu bisa mulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat. Sehingga selama satu minggu yaitu total sebanyak 32 jam 30 menit tidak termasuk waktu istirahat.
Baca Juga: RESMI, Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat ASN PPPK Otomatis, Maksimal Tanggal...
“Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut
Akan tetapi, peraturan hari kerja dan jam kerja pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah pada layanan:
- Dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau,
- Langsung kepada masyarakat
Baca Juga: SUDAH ADA, Menteri PANRB Siapkan 4 Prinsip untuk Penanganan Tenaga Non ASN, Semua Diterapkan?
Namun, PPK atau pimpinan instansi akan menetapkan hari kerja dan jam kerja bagi pegawai ASN yang dikecualikan tersebut.
Merujuk pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023, hari dan jam kerja juga tidak akan berlaku pada ASN berikut:
- Anggota TNI dan Polri
- ASN yang bekerja di lingkungan TNI/Polri
- Perwakilan RI di luar negeri
- ASN yang bekerja di lingkungan perwakilan RI di luar negeri
Baca Juga: BERSIAP, Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat ASN PPPK Asalkan Begini, Catat Waktunya!