BISA DIPECAT! Menpan Minta PNS Tidak Pakai Mobil Dinas atau Terima THR Idul Fitri 1444 H dari Pihak Swasta

- 18 April 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi mobil dinas
Ilustrasi mobil dinas /DISHUBKOMINFO SURABAYA/ANTARA/

Selain itu, tertuang juga di dalam Surat Edaran yang sama, Menpan ingin PNS lebih mengutamakan untuk berpergian ke destinasi wisata dalam negeri.

Diketahui lebih lanjut, KPK juga mengeluarkan surat edaran yang sama mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.

Surat tersebut tertuang bahwa para pimpinan instansi pemerintah agar melarang bawahannya untuk menggunakan fasilitas negara dalam kepentingan pribadi.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x