Selain itu, tertuang juga di dalam Surat Edaran yang sama, Menpan ingin PNS lebih mengutamakan untuk berpergian ke destinasi wisata dalam negeri.
Diketahui lebih lanjut, KPK juga mengeluarkan surat edaran yang sama mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.
Surat tersebut tertuang bahwa para pimpinan instansi pemerintah agar melarang bawahannya untuk menggunakan fasilitas negara dalam kepentingan pribadi.***