BISA DIPECAT! Menpan Minta PNS Tidak Pakai Mobil Dinas atau Terima THR Idul Fitri 1444 H dari Pihak Swasta

- 18 April 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi mobil dinas
Ilustrasi mobil dinas /DISHUBKOMINFO SURABAYA/ANTARA/

Melalui Surat Edaran tersebut, Menpan meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melarang pegawai dan lingkungan di setiap instansi meminta dana atau hadiah dalam bentuk apapun kepada masyarakat, perusahaan dan PNS lainnya.

Baca Juga: Atasi kelelahan, SPBU di Kabupaten Ini Sediakan Bilik Peristirahatan. Berapa Tarifnya?

Hal tersebut diminta langsung oleh Menpan agar PNS bisa terhindar dari segala bentuk gratifikasi, baik besar maupun kecil.

Para pemangku kepentingan juga diharapkan oleh PPK, untuk menerbitkan Surat Edaran serupa, agar tidak memberi gratifikasi bentuk apapun kepada PNS.

Pelarangan Penggunaan Mobil Dinas PNS

SE Menpan RB No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, juga mengatur tentang pelarangan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik, berlibur, dan segala macam kegiatan diluar agenda dinas.

Apabila fasilitas negara tersebut tetap digunakan oknum PNS yang bandel, maka akan ada sanksi tersendiri bagi mereka.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Belanja non Kementerian atau Lembaga Meningkat 9,8 persen. Berapa Jumlahnya?

Sanksi yang dilanggar tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x