BERITASOLORAYA.com – Penerimaan seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan kembali dibuka pada tahun 2024 mendatang. Pembukaan seleksi PPPK tahun 2024 diprioritaskan kepada dua formasi penerimaan, yakni pendidikan dan kesehatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan untuk persiapan pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang terbagi menjadi dua formasi, yaitu 700 ribu dari pemerintah pusat dan 400 ribu dari pemerintah daerah.
Berkaitan dengan posisi PPPK tersebut, tentunya memiliki rincian gaji yang berbeda-beda. Lantas, bagaimana pembagiannya? Simak pemaparan selengkapnya sampai tuntas.
Rincian Gaji PPPK
Presiden Jokowi, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, telah mengatur tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Peraturan Presiden tersebut secara rinci mengatur besaran penghasilan atau gaji, serta tunjangan PPPK yang sama dengan yang diterima PNS di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.
Adapun terkait besaran tunjangan PPPK sama seperti yang diberikan kepada ASN. Beberapa tunjangan PPPK tersebut meliputi mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, sampai dengan tunjangan lainnya.