BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara atau BKN, merilis sebuah infografis di akun resmi Instagram mereka @bkngoidofficial, mengenai pendapatan sebagai ASN PPPK 2023. Besaran gaji ASN PPPK yang diinformasikan BKN, memang telah diatur melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Baik dalam unggahan BKN maupun lampiran Perpres yang dimaksud, berisikan rincian gaji ASN PPPK berdasarkan tiap golongannya. Mulai dari pegawai yang berstatus Golongan I hingga Golongan XVII.
Besaran gaji ASN PPPK pun sangat variatif. Hal tersebut dikarenakan lamanya masa kerja dari tiap golongan, akan mempengaruhi pendapatannya.
Berapa Tahun Mengabdi agar Besaran gaji ASN PPPK Maksimal?
Unggahan infografis mengenai besaran gaji ASN PPPK oleh BKN, memicu berbagai komentar dan pertanyaan dari warganet Indonesia.
Salah satu yang terpenting dari akun @ernapa*****. Hal yang ditanyakan yakni mengenai lamanya masa kerja yang berdampak untuk gaji ASN PPPK.