SAH! Penyelidikan Polda Lampung Terhadap Bima 'Awbimax' yang Kritik Pemerintah Resmi Dihentikan!

- 18 April 2023, 17:29 WIB
Kepolisian Daerah Lampung secara resmi akan menghentikan penyelidikan terhadap pemilik akun Tiktok Awbimax Reborn.
Kepolisian Daerah Lampung secara resmi akan menghentikan penyelidikan terhadap pemilik akun Tiktok Awbimax Reborn. /

BERITASOLORAYA.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung secara resmi akan menghentikan penyelidikan terhadap pemilik akun Tiktok Awbimax Reborn karena tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Diketahui sosok dibalik akun Awbimax Reborn memiliki nama lengkap Bima Yudho Saputro. Beberapa saat lalu ia menjadi sorotan karena menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Aksinya viral karena menyampaikan kritik terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, berujung dilaporkan ke pihak kepolisian karena dinilai mencoreng nama baik Provinsi Lampung.

Baca Juga: PPPK Harus Tahu, Gaji dan Tunjangan Bakal Dibayar dengan Terbitnya Kertas Ini, Bisa Telat?

Namun usai dilakukan penyelidikan, Polda Lampung yang diwakili oleh Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptomo mengkonfirmasi akan menghentikan kasus usai melakukan klarifikasi terhadap para saksi.

"Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus (pengguna) Tiktok (nama akun) Awbimax atau Bima Yudho Saputro; karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," ujarnya di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Selasa, 18 April 2023.

Kombes Pol. Donny Arief Praptomo menjelaskan Polda Lampung telah menindak laporan terhadap Awbimax Reborn dengan melakukan klarifikasi terhadap enam saksi. Dari keenam saksi tersebut tiga diantaranya merupakan saksi ahli, tiga sisanya saksi masyarakat dan pelapor atas nama Ghinda Ansori.

Baca Juga: Setelah Dilaporkan Karena Mengkritik Provinsi Lampung, Bima 'Awbimax Reborn' Sekarang Memiliki Protection Visa

Donny menyebutkan dari alat bukti yang didapatkan kepolisian, keterangan klarifikasi, keterangan saksi dan setelah gelar perkara, Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana.

Ia melanjutkan jika berdasarkan pendapat ahli, kata dajjal yang sempat diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn itu merupakan kata benda. Kata itu tidak menunjukkan pada suatu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) tertentu.

"Tidak juga ditemukan kalimat-kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA. Maka, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ia menjelaskan.

Baca Juga: PERHATIAN! Kesempatan Jadi PPPK Bisa Hangus Jika Tak Lakukan Hal Ini, Begini Arahan BKN…

Sebelumnya, telah dihubungi secara terpisah, Ghinda Ansori pada Senin, 17 April 2023. Ia membenarkan telah melaporkan Bima Yudho Saputro kepada polisi.

Laporan itu dibuatnya pada Kamis, 13 April lalu dan saat ini terdaftar di Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG dengan keterangan tanggal 13 April 2023.

Namun demikian Ghinda mengaku ia tidak melaporkan bagaimana Bima Yudho Saputro memberikan kritik kepada Pemprov Lampung.

"Yang saya laporkan bukan soal kritiknya pada pemerintah (Provinsi Lampung), tapi kata-kata 'provinsi satu ini dajal', itu saja sih sebenarnya yang menjadi keberatan," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Isbat Awal Syawal 1444 H Tanggal Berapa? Ini Penjelasan Kemenag

Ghinda juga mengkonfirmasi jika laporan yang ia buat bukan berdasarkan permintaan atau suruhan orang lain, ataupun Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Laporan itu dibuat olehnya atas inisiatif sendiri.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah