Baca Juga: BERITA DUKA, Vokalis dan Pendiri Kahitna Meninggal Dunia, Hedi Yunus dan Mario Ginanjar Katakan Ini
“Pengangkatan kepada para tenaga honorer ini bersifat otomatis, semuanya memiliki hak yang sama untuk diangkat jadi PPPK,” papar Junimart.
Selain itu, Junimart juga melaporkan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, yang menyangkut pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Pertama, seluruh tenaga honorer nasional tidak akan mengalami PHK atau pemutusan hubungan kerja massal.
Kedua, gaji yang diterima tenaga honorer saat ini tidak mendapat pengurangan. Ketiga, kebijakan ini diambil demi menghindari adanya pembengkakan anggaran.
Keempat, penerapan prinsip keadilan, kompetitif, serta menyediakan peluang yang sama bagi semua warga negara yang ingin menjadi ASN, yang sudah termasuk menjadi PPPK.
Di lain pihak, Menpan-RB menyampaikan hasil pertemuannya dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Pemerintah mempunyai empat prinsip guna menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN atau honorer di Indonesia, sedangkan untuk formula penyelesaiannya masih dalam pembahasan.
“Mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, set berbagai pihak lainnya ikut terlibat, sehingga dibentuklah empat prinsip dalam penanganan tenaga honorer atau non-ASN,” ungkap Anaz.***