2. Relaas/surat panggilan dari Pengadilan Agama terdekat.
3. Surat panggilan untuk melakukan pemeriksaan terkait perceraiannya.
Baca Juga: GURU HONORER WAJIB TAHU. Ada Kesempatan Besar Jadi ASN PPPK 2023, Tapi Hal Ini Tergantung Pada...
4. Berita acara pemeriksaan yang akan ditangani langsung oleh atasannya.
5. Surat nikah dan juga menyertakan kartu keluarga.
6. SK CPNS, SK PNS, SK PPPK, SK pangkat terakhir yang diembannya, keterangan tentang gaji berkala yang terakhir diterima PNS/PPPK bersangkutan dan terakhir SK jabatan terakhir bila ia menjabat dalam jabatan tertentu.
7. Data pendukung lainnya yang diperlukan untuk SK dalam proses penyelenggaraan perceraian.
Tergugat dapat mengajukan penundaan sidang perceraian ke pengadilan agama atau pengadilan negeri yang diinginkan.
Baca Juga: Jika Berhasil Singkirkan Real Madrid, Manchester City Dianggap Bakal Memenangi Liga Champions
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para PNS dan PPPK di Provinsi Jawa Timur, dan menjadi salah satu pengetahuan bagi pegawai yang belum mengetahui hal ini.***