INFO dari PEMPROV JATIM, PNS dan PPPK Harus Penuhi Ini Jika Akan Bercerai, Waspada Bisa Kena Hukdis….

- 20 April 2023, 22:54 WIB
Ilustrasi. Info penting, PNS dan PPPK daerah ini akan dikenakan hukuman disiplin apabila tidak mematuhi ketentuan yang ada, terkait pelaksanaan perceraian.
Ilustrasi. Info penting, PNS dan PPPK daerah ini akan dikenakan hukuman disiplin apabila tidak mematuhi ketentuan yang ada, terkait pelaksanaan perceraian. /Tangkapan Layar laman The Conversation

2. Relaas/surat panggilan dari Pengadilan Agama terdekat.

3. Surat panggilan untuk melakukan pemeriksaan terkait perceraiannya.

Baca Juga: GURU HONORER WAJIB TAHU. Ada Kesempatan Besar Jadi ASN PPPK 2023, Tapi Hal Ini Tergantung Pada...

4. Berita acara pemeriksaan yang akan ditangani langsung oleh atasannya.

5. Surat nikah dan juga menyertakan kartu keluarga.

6. SK CPNS, SK PNS, SK PPPK, SK pangkat terakhir yang diembannya, keterangan tentang gaji berkala yang terakhir diterima PNS/PPPK bersangkutan dan terakhir SK jabatan terakhir bila ia menjabat dalam jabatan tertentu.

7. Data pendukung lainnya yang diperlukan untuk SK dalam proses penyelenggaraan perceraian.

Tergugat dapat mengajukan penundaan sidang perceraian ke pengadilan agama atau pengadilan negeri yang diinginkan.

Baca Juga: Jika Berhasil Singkirkan Real Madrid, Manchester City Dianggap Bakal Memenangi Liga Champions

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para PNS dan PPPK di Provinsi Jawa Timur, dan menjadi salah satu pengetahuan bagi pegawai yang belum mengetahui hal ini.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah