MAKIN TAJIR, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS Tiap Golongan Sesuai Aturan yang Disahkan Sri Mulyani, Cek Golonganmu

- 23 April 2023, 16:56 WIB
Besaran Gaji ke-13 bagi PNS semua golongan setelah Lebaran tahun 2023 ternyata jumlahnya fantastis, Sri Mulyani ungkap waktu pencairannya
Besaran Gaji ke-13 bagi PNS semua golongan setelah Lebaran tahun 2023 ternyata jumlahnya fantastis, Sri Mulyani ungkap waktu pencairannya / Kemenkeu RI/

BERITASOLORAYA.com - Besaran Gaji ke-13 bagi PNS semua golongan setelah Lebaran tahun 2023 ternyata jumlahnya fantastis berdasarkan pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

Ternyata besaran Gaji ke-13 bagi PNS di tiap golongan sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang disahkan oleh Presiden Jokowi.

Selain PP tersebut, besaran atau nominal Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 yang disahkan oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: YES, 13 Kabupaten Dihimbau Maksimalkan para Guru Honorer dalam Penerimaan PPPK Guru 2023, Alhamdulillah

Adapun besaran atau nominal Gaji ke-13 PNS di instansi pusat yang memakai anggaran APBN yaitu terdiri dari komponen berikut ini:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).

Baca Juga: INFO PENTING! Nominal Uang Pensiun PNS 2023 Sebesar Ini, Berikut Daftarnya

Akan tetapi, berdasarkan PP di atas,  juga dijelaskan bagi PNS yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin dalam komponen Gaji ke-13 maka PNS tersebut akan mendapatkan 50 persen dari TPG atau tunjangan profesi dosen.

Sementara itu, bagi PNS yang di instansi pemerintah daerah yaitu besaran atau nominal Gaji ke-13 meliputi komponen sebagai berikut:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50%

Baca Juga: Setelah Disappering Mesaages, Kini WhatsApp Kembali Perkenalkan Fitur Terbaru Pertahankan Chat, Apa Fungsinya?

Gaji Pokok PNS

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: MULAI 26 APRIL Semua PNS Kerja Cuma 5 Hari, Masuk 07.30, Dapet Jam Istirahat Lama. KECUALI…

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: BERSIAP, PNS dan Pensiunan Akan Terima Gaji Ke-13 Setelah Idul Fitri, Jokowi Setuju Paling Cepat Cair Pada...

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: HORE, Jokowi Setuju Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Akan Diberikan Paling Cepat Pada…

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, dapat dijelaskan bahwa besaran Gaji ke-13 bagi PNS yaitu sebesar gaji pokok jenis golongannya serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA Guru Sertifikasi dan Non Setelah Lebaran 2023, Sri Mulyani Sebut Akan Cair Pada…

Seperti misalnya, besaran atau nominal Gaji ke-13 bagi PNS golongan 3c yaitu sebesar  Rp2.802.300 - Rp4.602.400 (gaji pokok) ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Mei 2023.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah