BERITASOLORAYA.com - Peserta PPPK tenaga teknis akan mengikuti langkah PPPK guru 2022 dengan jumlah tenaga honorer yang lulus dalam PPPK guru adalah sebanyak 544.292. PPPK tenaga teknis pun juga mulai memperlihatkan ekornya setelah BKN mengumumkan bahwa pengumuman hasil seleksi untuk PPPK tenaga teknis sudah mulai keluar.
Sejumlah badan kepegawaian daerah (BKD) pun beramai-ramai menerbitkan surat edaran yang berisi pengumuman hasil seleksi PPPK tenaga teknis di daerahnya.
Kali ini, giliran Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menerbitkan pengumuman dalam Surat Edaran Nomor. 1234/SJ.3/KP.320/IV/2023, mengenai hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2022.
Arti dari kode yang ada pada hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis 2022 yaitu:
P: Peserta PPPK tenaga teknis memenuhi nilai ambang batas atau passing grade
L: Peserta PPPK tenaga teknis telah lulus
P/L: Peserta PPPK tenaga teknis memenuhi nilai ambang batas dan juga telah lulus dalam seleksi kompetensi
TL: Peserta PPPK tenaga teknis tidak lulus
Baca Juga: LOKER! Content Creator untuk Lulusan SMA atau Sederajat
TL1: Peserta PPPK tenaga teknis untuk formasi jabatan dosen tidak memenuhi nilai ambang batas pada setiap nilai subtes kompetensi teknis berdasarkan Kepmenpan RB No. 969 Tahun 2022.
TH: Peserta PPPK tenaga teknis tidak hadir seleksi kompetensi
A: Peserta PPPK tenaga teknis yang menderita disabilitas dan telah lulus dalam seleksi administrasi menerima tambahan nilai sebesar 10%.
F: Peserta PPPK tenaga teknis yang telah dinyatakan valid oleh instansi dengan melihat jabatan dan persyaratan agar memperoleh nilai tambahan yang digunakan untuk meminang sertifikat kompetensi pertama.
Jika peserta PPPK tenaga teknis tidak lulus dalam seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis, tetapi hanya memenuhi passing grade dan keberatan dengan hasil yang ditetapkan panitia, maka peserta tersebut bisa mengajukan sanggahan.
Peserta yang keberatan bisa mengajukan sanggahan pada tanggal 27 sampai dengan 29 April 2023, lewat akun SSCASN masing-masing peserta di laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Melewati periode masa sanggah, pengumuman hasil sanggahan yang diajukan oleh peserta PPPK tenaga teknis akan jatuh pada tanggal 11 hingga 13 Mei 2023.
Sementara untuk peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas dan sudah dinyatakan lulus dengan keterangan P/L wajib melakukan:
a. Mengisi data peserta PPPK tenaga teknis pada link https://bit.ly/Peserta_lulus_PPPK_KKP_2022/ yang dijadwalkan sejak tanggal 20 April sampai 13 Mei 2023.
b. Mengumpulkan berkas dengan cara mengunggahnya dalam bentuk softfile mulai tanggal 14 sampai 30 Mei 2023 di link sscasn.bkn.go.id dan juga https://bit.ly/PPPKTEKNISKKP dengan ketentuan dokumen seperti:
- Pasfoto terbaru dengan menggunakan pakaian formal dan background berwarna merah.
- Scan ijazah yang digunakan dalam melamar jabatan PPPK tenaga teknis yang dituju.
- Scan DRH yang sudah diisi melalui SSCASN, sudah ditandatangani plus dibubuhi materai.
- Scan SKCK asli dan resmi yang mana harus diterbitkan oleh Kepolisian Indonesia.
- Scan SK sehat jasmani dan rohani dari dokter dengan status kepegawaian PNS, atau dokter non-PNS yang bertugas di unit kesehatan pemerintah.
- SK tidak mengonsumsi NAPZA, termasuk psikotropikan, precusor, dan zat adiktif lainnya.
- Surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan sudah dibubuhi materai.
Kemudian, jika dokumen sudah terkumpul utuh, maka bisa langsung diunggah menggunakan tautan https://bit.ly/PPPKTEKNISKKP, dengan rincian juga tambahan dokumen berikut:
a. Semua berkas yang disebutkan di atas.
b. Scan surat lamaran saat melamar dengan peserta yang wajib menandatangani surat lamaran tersebut.
c. Scan surat rekomendasi bahwa peserta PPPK tenaga teknis tersebut sudah berpengalaman dalam pekerjaan tersebut.
Kementerian KKP menegaskan bahwa kelulusan peserta berdasarkan prestasi dan hasil kerja peserta PPPK tenaga teknis itu sendiri. Jadi apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi PPPK tenaga teknis ini, maka itu adalah penipuan.