SAH! Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Resmi Diterbitkan, Inilah Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN

- 24 April 2023, 11:22 WIB
Ilustrasi hari dan jam kerja ASN serta instansi pemerintah
Ilustrasi hari dan jam kerja ASN serta instansi pemerintah /Dian Sulistiono/

BERITASOLORAYA.com - Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Republik Indonesia, dimana Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, telah menerbitkan aturan tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.

Umumnya, hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di Indonesia diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat berbeda-beda, tergantung pada instansi pemerintah tempat seseorang bekerja.

Begitu pula dengan ASN, hari kerja dan jam kerja ASN atau Aparatur Sipil Negara di Indonesia diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat berbeda-beda juga.

Baca Juga: Berapa Pesangon Pensiun PNS Golongan 4a? Intip Besaran dan Simak Selengkapnya

Hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN sudah diatur dalam perundang-undangan, yaitu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.

Lantas, apa isi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi?

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Perpres Nomor 21 Tahun 2023 diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja para ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” terang penjelasan dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut.

Baca Juga: Manchester United Melaju Ke Final FA Cup setelah Menang Adu Penalti Lawan Brighton

Pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dijelaskan mengenai hari kerja instansi pemerintah yang dipergunakan sebagai operasional pelayanan publik, yaitu pada hari hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat atau lima hari dalam seminggu.

Sementara untuk jam kerja bagi ASN ada sekitar 37 jam lebih 30 menit yang harus dipenuhi dalam satu minggu diluar jam Istirahat.

Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” tulis peraturan tersebut.

Bagi para ASN dan pegawai pemerintah yang lain, harus memerhatikan ketentuan ini karena, hal ini sudah diatur dan ditetapkan dalam aturan perundang-undangan dan wajib untuk ditaati.

Baca Juga: Berkat Dua Gol Rafael Leao, AC Milan Raih Kemenangan atas Lecce, Rossoneri Merapat Ke Zona Champions

Dengan mengetahui hari kerja dan jam kerja bagi para ASN, maka para ASN dapat mengoptimalkan produktivitas kerja dan membantu ASN untuk melakukan perencanaan berkaitan dengan tugas yang akan diselesaikan.

Oleh karena itu, penting bagi ASN untuk mengetahui hari kerja dan jam kerja yang berlaku di instansi pemerintah tempat mereka bekerja, serta memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan agar dapat melaksanakan tugas-tugas dengan baik.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah