RESMI, Halal Bihalal di Instansi Pemerintah Ditunda Hingga Tanggal 2 Mei 2023 Berdasarkan Aturan Ini

- 24 April 2023, 22:00 WIB
Kegiatan halal bihalal di instansi pemerintah resmi mengalami penundaan dan baru bisa diadakan setelah tanggal 2 Mei 2023.
Kegiatan halal bihalal di instansi pemerintah resmi mengalami penundaan dan baru bisa diadakan setelah tanggal 2 Mei 2023. /



BERITASOLORAYA.com – Kegiatan halal bihalal di instansi pemerintah resmi mengalami penundaan dan baru bisa diadakan setelah tanggal 2 Mei 2023. Simak dasar dari aturan tersebut.

Pasca libur Lebaran 2023, instansi pemerintah biasanya melaksanakan agenda halal bihalal. Pada agenda halal bihalal, para ASN ataupun pegawai di instansi pemerintah berkumpul untuk saling bermaafan atau menjalin silaturahmi.

Berkaitan dengan agenda halal bihalal yang biasa diadakan di instansi pemerintah, instansi pemerintah diimbau agar agenda tersebut dapat diundur.

Baca Juga: CUTI ASN pasca Lebaran 2023 Diperpanjang untuk Hindari Macet Arus Balik? Simak Penjelasan Berikut..

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenpan RB, kabijakan ini diambil dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat.

Selain itu, kebijakan penundaan halal bihalal pasca Lebaran 2023 ini dimaksudkan agar ASN bisa fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.

Pengumuman penundaan halal bihalal hingga tanggal 2 Mei ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Mahfud MD pada Senin, 24 April 2023.

Baca Juga: HATI-HATI, 8 Kategori Pelamar Ini Tidak Bisa Diangkat sebagai PPPK Guru 2023, Bahaya Banget

Dalam pernyataannya, Mahfud MD menyatakan bahwa instansi pemerintah diminta untuk menunda acara halal bihalal sampai awal pekan kedua setelah hari raya Idul Fitri 1444 H.

"Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halal bihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H," terang Mahfud MD melalui keterangan resminya.

Perlu diketahui bahwa imbauan penundaan waktu halal bihalal ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD tanggal 24 April 2023.

Baca Juga: PENTING, Guru Non Sertifikasi Segera Cek Pengumuman Kemdikbud, Langkah Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Menkopolhukam Mahfud MD menambahkan bahwa acara halal bihalal bisa dilaksanakan setelah tanggal 2 Mei 2023.

Untuk pekan pertama setelah cuti bersama Lebaran 2023, instansi pemerintah diharapkan langsung fokus menyelenggarakan pelayanan publik.

Lebih lanjut, Mahfud turut meminta agara Kementerian BUMN berkenan menindaklanjuti imbauan ini kepada lingkungan dunia usaha di bawahnya.

"Kami meminta kepada Kementerian BUMN mengeluarkan imbauan serupa, demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah," pungkas Mahfud MD.

Baca Juga: PNS WAJIB Tahu, Aturan 5 Hari Kerja Berlaku untuk Instansi Apa Saja? Presiden Jokowi Menetapkan…

Selain disampaikan oleh Menkopolhukam, pengumuman agenda halal bihalal yang diadakan setelah tanggal 2 Mei ini juga disampaikan Kemenpan RB melalui unggahan terbarunya di akun resmi Instagram @kemenpanrb.

Instansi pemerintah yang berencana menyelenggarakan halalbihalal diharapkan bisa menggelarnya sesudah pekan kedua usai libur dan cuti bersama Lebaran (setelah tanggal 2 Mei),” tulis akun tersebut.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x