Inilah Alasan Penyaluran THR untuk para ASN

- 24 April 2023, 17:14 WIB
Ilustrasi  THR untuk ASN.
Ilustrasi THR untuk ASN. /Antara/Yusuf Nugroho/



BERITASOLORAYA.com - Sebagai upaya mensejahterakan dan meningkatkan kinerja para ASN, pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, pemberian THR pada ASN, pensiunan, dan anggota TNI/Polri merupakan salah satu langkah dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Menurut Anas, pemberian THR juga merupakan suatu tindakan dari pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan anggota TNI/Polri tidak hanya memberikan manfaat kepada para penerima, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan belanja masyarakat pada berbagai kebutuhan.

Baca Juga: PENTING, Guru Non Sertifikasi Segera Cek Pengumuman Kemdikbud, Langkah Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Anas menjelaskan bahwa dengan adanya THR, para penerima dapat membelanjakan uang tersebut, sehingga dapat menjadi instrumen fiskal yang penting dalam memperkuat dasar pemulihan ekonomi Indonesia.

Dengan demikian, pemberian THR tahun ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 pada H-10 Idul Fitri untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan.

Keputusan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial mereka dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri dan membantu memperkuat fondasi pemulihan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: PNS WAJIB Tahu, Aturan 5 Hari Kerja Berlaku untuk Instansi Apa Saja? Presiden Jokowi Menetapkan…

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x