PENTING, Guru Non Sertifikasi Segera Cek Pengumuman Kemdikbud, Langkah Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

- 24 April 2023, 16:54 WIB
Terdapat pengumuman penting dari Kemdikbud yang harus diketahui guru non sertifikasi, berkaitan dengan program  PPG Dalam Jabatan 2023.
Terdapat pengumuman penting dari Kemdikbud yang harus diketahui guru non sertifikasi, berkaitan dengan program PPG Dalam Jabatan 2023. /Dok. InfoPublik/

BERITASOLORAYA.com – Terdapat pengumuman penting dari Kemdikbud yang harus diketahui guru non sertifikasi, berkaitan dengan program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan 2023.

Pengumuman resmi Kemdikbud melalui surat bernomor 0656/B2/GT.00.02/2023 ditujukan untuk guru non sertifikasi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat pengumuman tersebut, Ditjen GTK Kemdikbud menginformasikan bahwa pengumuman penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1 sudah disampaikan.

Baca Juga: PNS WAJIB Tahu, Aturan 5 Hari Kerja Berlaku untuk Instansi Apa Saja? Presiden Jokowi Menetapkan…

Para guru non sertifikasi diarahkan untuk mengecek akun SIMPKB masing-masing untuk mengecek informasi penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1.

Lebih lanjut, guru non sertifikasi yang mendapatkan penempatan akan mendapatkan surat pemanggilan dari perguruan tinggi terkait.

Selain itu, para guru calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan juga akan mendapatkan mekanisme lapor diri beserta jadwal lengkap pembelajaran dari perguruan tinggi penyelenggara.

Baca Juga: TINGGAL 3 Hari, Guru Segera Daftar PPG Dalam Jabatan 2023 Kategori Berikut, Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi

Berkaitan dengan agenda terdekat, calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1 juga diarahkan untuk melakukan lapor diri mulai tanggal 2 sampai 5 Mei 2023.

Lapor diri dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah dokumen secara daring melalui aplikasi perguruan tinggi masing-masing.

Adapun beberapa berkas yang harus dikumpulkan dalam melaksanakan lapor diri antara lain:

1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Surat Pernyataan Izin Pimpinan (format diunduh dari SIMPKB)

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x