Lebih lanjut, Jokowi mengatakan ketentuan penundaan balik tersebut diberlakukan bagi ASN, anggota TNI dan Polri, dan pegawai BUMN atau pegawai swasta.
Terkait dengan teknis pelaksanaannya, Presiden memberikan kewenangan bagi instansi atau perusahaan masing-masing untuk menerapkannya bagi pegawai.
Sementara bagi kinerja berbagai pihak dalam mengatur arus mudik Idul Fitri 1444 H beberapa waktu yang lalu, Presiden juga menyampaikan rasa terima kasihnya.
Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy: Bila Tak Mendesak, Tunda Dulu ke Jakarta dan Kami Beri Diskon
Apresiasi Presiden Jokowi tersebut berkaitan dengan lancarnya arus mudik yang terjadi menjelang hari raya Idul Fitri kemarin.
“Sehingga puncak arus mudik tertinggi sepanjang sejarah beberapa hari yang lalu dapat kita lalui dengan baik dan lancar,” ujar Jokowi.***