WASPADA! 6 Hal Ini Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK Teknis 2022 di BKN

- 26 April 2023, 19:58 WIB
Ilustrasi. Peserta yang lulus seleksi PPPK teknis 2022 dapat mengalami pembatalan kelulusan karena 6 hal berikut ini
Ilustrasi. Peserta yang lulus seleksi PPPK teknis 2022 dapat mengalami pembatalan kelulusan karena 6 hal berikut ini /Dok. Kemenpan RB

Baca Juga: ASN WAJIB PATUH! Imbauan Usai Cuti Lebaran 2023 dari Mahfud MD, Instansi Pemerintah Tidak Boleh Lakukan Ini

Bersih dari narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif dinyatakan dalam surat keterangan bebas narkoba yang diperoleh dari dokter yang bertugas di unit kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang di lembaga uji narkoba.

4. Mengundurkan Diri Sesudah NI PPPK Disetujui

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN dan telah mendapat persetujuan atas pengajuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri dapat mengalami pembatalan kelulusan.

Selain itu, jika mengundurkan diri setelah NI PPPK disetujui peserta mendapatkan sanksi berupa larangan melamar ASN saat penerimaan selama 1 periode selanjutnya.

5. Memalsukan Dokumen PPPK atau Pernyataan

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN tetapi memberikan dokumen yang tidak benar atau palsu akan dikenai pembatalan kelulusan atau pemberhentian status PPPK.

Baca Juga: SEPAKAT! Polri dan Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Beberapa Ruas selama Arus Balik, Ini Daftarnya

Hal ini berlaku sejak pendaftaran, pemberkasan, dan pengangkatan PPPK teknis di BKN sehingga peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN harus mengunggah dokumen atau pernyataan yang asli.

6. Menganut Paham Radikalisme

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN tidak diperbolehkan menganut paham radikalisme. Jika ditemukan paham radikalisme pada peserta lulus seleksi PPPK teknis 2022, peserta akan mengalami pembatalan kelulusan.

Demikian informasi mengenai penyebab pembatalan kelulusan PPPK teknis 2022 di BKN berdasarkan surat pengumuman BKN nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah