SEPAKAT! Polri dan Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Beberapa Ruas selama Arus Balik, Ini Daftarnya

- 26 April 2023, 17:59 WIB
Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat sepakati surat keputusan bersama atau SKB pembatasan kendaraan angkutan barang.
Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat sepakati surat keputusan bersama atau SKB pembatasan kendaraan angkutan barang. /setkab.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Kesepakatan antara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang untuk memperlancar arus balik Lebaran 2023.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Polri dan Kemenhub di dalam surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang.

Pembatasan kendaraan angkutan barang secara nasional dalam SKB Polri dan Kemenhub sebelumnya diberlakukan pada 24-26 April dan 29 April - 2 Mei 2023.

Selanjutnya, Polri dan Kemenhub menandatangani SKB terbaru untuk memberikan tambahan pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang pada ruas jalan tertentu pada Rabu hingga Jumat, 26-28 April 2023.

Baca Juga: Langkah Pemprov DKI Jakarta dalam Antisipasi Lonjakan Pendatang Baru Pasca Lebaran

Penandatanganan SKB tambahan oleh Firman Shantyabudi, Kepala Korlantas Polri dan Hendro Sugianto, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub itu dilaksanakan di KM 70 Kantor Jasa Marga pada Rabu, 26 April 2023.

Hendro Sugianto menjelaskan bahwa kesepakatan dalam SKB terbaru berlaku bagi ruas jalan tol tertentu dan tidak seperti SKB sebelumnya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x