WASPADA! 6 Hal Ini Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK Teknis 2022 di BKN

- 26 April 2023, 19:58 WIB
Ilustrasi. Peserta yang lulus seleksi PPPK teknis 2022 dapat mengalami pembatalan kelulusan karena 6 hal berikut ini
Ilustrasi. Peserta yang lulus seleksi PPPK teknis 2022 dapat mengalami pembatalan kelulusan karena 6 hal berikut ini /Dok. Kemenpan RB

BERITASOLORAYA.com – Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN berhak melanjutkan tahap berikutnya hingga tahap pengangkatan. Namun, peserta lulus harus berhati-hati karena ada 6 hal penyebab pembatalan kelulusan PPPK.

Setelah peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN lalu melanjutkan tahap berikutnya, peserta wajib membaca dengan teliti betul ketentuan yang ditetapkan dan jangan sampai terkena pembatalan kelulusan.

Seperti yang tercantum dalam surat pengumuman kelulusan seleksi PPPK teknis 2022 di BKN bahwa peserta lulus yang lalai saat membaca dan memahami pengumuman sehingga terkena pembatalan adalah tanggung jawab peserta.

Selain itu, peserta yang lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN mendapat kelulusan berdasarkan kemampuan sendiri saat menjalani tahap demi tahap sehingga sangat disayangkan apabila peserta terkena pembatalan kelulusan.

Baca Juga: Pusat Perbelanjaan Dipadati Pengunjung pada Hari terakhir Libur Lebaran di Kota ini!

Oleh sebab itu BeritaSoloRaya.com memberikan informasi mengenai penyebab pembatalan kelulusan PPPK teknis 2022 di BKN agar para peserta yang lulus tidak mengalami hal tersebut.

6 Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK Teknis 2022 di BKN

Berdasarkan surat pengumuman BKN nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023, berikut 6 penyebab pembatalan kelulusan PPPK teknis 2022 di BKN:

1. Lupa atau Tidak Melakukan Pengisian DRH PPPK

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN dan bersedia untuk menjalankan tahap selanjutnya sampai diangkat sebagai PPPK di BKN harus melakukan pengisian DRH.

Baca Juga: Rekayasa Lalin Arus Balik Mulai Berlaku Hari Ini Hingga Jumat, Pemudik Harap Ikuti Arahan di Lapangan

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN tetapi tidak melakukan pengisian DRH sampai tenggat waktu yang ditetapkan akan dianggap mengundurkan diri.

BKN memberikan kesempatan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis 2022 untuk mengisi DRH yakni dari 14 – 30 Mei 2023.

2. Lupa atau Tidak Melakukan Pengunggahan Kelengkapan Dokumen

Selain melakukan pengisian DRH, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN dan ingin diangkat menjadi PPPK wajib mengunggah kelengkapan dokumen.

Baca Juga: SAH, Peraturan Terbaru Presiden Sebut ASN Bisa Bertugas secara Fleksibel, Begini Bunyinya…

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN dapat mengunggah kelengkapan dokumen yang diminta oleh BKN setelah melakukan pengisian DRH.

Jika peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN tidak melakukan unggah kelengkapan dokumen, peserta dianggap tidak mencukupi syarat dan mengundurkan diri.

3. Terbukti Mengonsumsi Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN dan ingin diangkat menjadi PPPK harus bersih dari narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lain.

Baca Juga: ASN WAJIB PATUH! Imbauan Usai Cuti Lebaran 2023 dari Mahfud MD, Instansi Pemerintah Tidak Boleh Lakukan Ini

Bersih dari narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif dinyatakan dalam surat keterangan bebas narkoba yang diperoleh dari dokter yang bertugas di unit kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang di lembaga uji narkoba.

4. Mengundurkan Diri Sesudah NI PPPK Disetujui

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN dan telah mendapat persetujuan atas pengajuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri dapat mengalami pembatalan kelulusan.

Selain itu, jika mengundurkan diri setelah NI PPPK disetujui peserta mendapatkan sanksi berupa larangan melamar ASN saat penerimaan selama 1 periode selanjutnya.

5. Memalsukan Dokumen PPPK atau Pernyataan

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN tetapi memberikan dokumen yang tidak benar atau palsu akan dikenai pembatalan kelulusan atau pemberhentian status PPPK.

Baca Juga: SEPAKAT! Polri dan Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Beberapa Ruas selama Arus Balik, Ini Daftarnya

Hal ini berlaku sejak pendaftaran, pemberkasan, dan pengangkatan PPPK teknis di BKN sehingga peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN harus mengunggah dokumen atau pernyataan yang asli.

6. Menganut Paham Radikalisme

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN tidak diperbolehkan menganut paham radikalisme. Jika ditemukan paham radikalisme pada peserta lulus seleksi PPPK teknis 2022, peserta akan mengalami pembatalan kelulusan.

Demikian informasi mengenai penyebab pembatalan kelulusan PPPK teknis 2022 di BKN berdasarkan surat pengumuman BKN nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah