BERITASOLORAYA.com – Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
Di dalam peraturan Presiden yang baru disahkan tanggal 12 April 2023 itu terdapat kabar bahwa para ASN bisa melaksanakan tugas secara fleksibel.
Lalu, bagaimana bunyi dan maksud peraturan mengenai para ASN yang dibolehkan melaksanakan tugas secara fleksibel? Berikut selengkapnya.
Perlu diketahui bahwa Peraturan Presiden tersebut dibuat dengan prinsip meningkatkan produktivitas kerja para pegawai ASN serta memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN.
Semua ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, penyesuaian hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dinilai penting.
Peraturan Presiden mengenai hari dan jam kerja ASN ini menyasar pegawai ASN yang bekerja di instansi pusat dan instansi daerah.