4. Penataan tenaga honorer akan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Keempat prinsip yang dikemukakan oleh Menpan RB tersebut dirumuskan dengan pertimbangan berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga: SELAMAT! Hasil Akhir PPPK Teknis 2022 Kemenpan RB, Ini Dia Daftar Peserta Lulus Seleksi, Segera Cek
Salah satu pemangku kepentingan yang terlibat dalam perumusan solusi adalah Komisi II DPR RI yang telah menjalankan rapat kerja dengan Menpan RB beberapa waktu yang lalu.
Berkaitan dengan hal itu, wakil ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin memberikan pernyataan yang menjelaskan tentang berbagai masalah yang dihadapi tenaga honorer.
Menurut Yanuar, tenaga honorer merasa resah dengan nasib mereka terkait adanya sejumlah peraturan yang mengancam kedudukan mereka, salah satunya Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari DPR RI, Yanuar juga menyoroti terbatasnya formasi penerimaan PPPK bagi tenaga honorer serta nilai ambang batas yang tinggi dalam seleksi PPPK.
Yanuar juga mengungkapkan tentang adanya kesanggupan Menpan RB untuk menangani masalah tenaga honorer dengan cara yang tidak merugikan pihak manapun.