28 November 2023, Jadi Akhir bagi Tenaga Honorer, Menpan RB dan DPR RI Rumuskan Solusi. Bagaimana di Daerah?

- 28 April 2023, 12:57 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang nasibnya masih dalam pembahasan Menpan RB, DPR RI, serta pihak terkait lainnya
Ilustrasi tenaga honorer yang nasibnya masih dalam pembahasan Menpan RB, DPR RI, serta pihak terkait lainnya /Foto: kominfo.go.id/

Baca Juga: RESMI, Begini Hari dan Jam Kerja ASN Terbaru Sesuai Peraturan yang Disahkan Presiden Jokowi. Bisa Fleksibel?

“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah,” ujar Yanuar menegaskan tentang tidak akan terjadinya PHK massal saat penghapusan tenaga honorer di 28 November 2023 nanti.

Berkaitan dengan polemik tenaga non ASN tersebut, pemerintah daerah di sejumlah wilayah di tanah air mulai menjalankan berbagai kebijakan.

Salah satunya adalah seperti yang terjadi di Provinsi Bengkulu baru-baru ini, dimana Rohidin Mersyah, selaku Gubernur Bengkulu menegaskan tidak boleh ada hak-hak honorer yang terzalimi.

“Saya sebagai kepada daerah bagaimana agar hak-hak tenaga THL, honorer tetap bisa dipenuhi dengan baik, bahkan ada kepastian hukum dari status kepegawaiannya,” ucap Rohidin.

Baca Juga: MASIH DITUNGGU, THR Honorer dan TPP ASN Belum Cair Hingga Kini, Sekda Ungkap Alasannya

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari bengkuluprov.go.id, Rohidin menegaskan kembali tentang jasa para tenaga honorer yang masih sangat dibutuhkan dan berharap tidak dilakukan penghapusan.

Rohidin menambahkan bahwa pihak Pemda akan bersedia menyiapkan data base sekiranya Pemerintah pusat bersedia meningkatkan status kepegawaian non ASN secara kolektif.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah