PPPK Tenaga Teknis 2022 yang Dinyatakan Lulus Dapat Pengumuman Khusus dari Menpan RB, 13 Hal Ini Wajib....

- 28 April 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi. PPPK tenaga teknis yang lulus seleksi dapat pengumuman dari Kemenpan RB, perhatikan baik-baik yang harus dikumpulkan.
Ilustrasi. PPPK tenaga teknis yang lulus seleksi dapat pengumuman dari Kemenpan RB, perhatikan baik-baik yang harus dikumpulkan. /InfoPublik

BERITASOLORAYA.com — Pengadaan PPPK tenaga teknis 2022 akan segera menapaki tahap akhir, yaitu pemberkasan, setelah periode masa sanggah yang akan berlangsung sampai hasil kelulusannya diumumkan pada 13 Mei 2023.

Mengacu pada Surat Edaran Plt. BKN No. 4061/R-KS.04.03/K/2023, Kemenpan RB ikut mengumumkan hal penting terkait pengadaan PPPK tenaga teknis di instansinya.

Sekarang, puluhan ribu peserta seleksi PPPK tenaga teknis 2022 akan menuai hasil dari ujiannya berupa integrasi nilai dari seleksi kompetensi yang dilaksanakan dengan berbasis CAT maupun seleksi kompetensi tambahan.

Untuk sejumlah peserta pun telah dinyatakan lulus dan tidak lulus dalam seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis 2022, Kemenpan RB berikan pengumuman khusus yang harus diperhatikan baik-baik.

Baca Juga: 28 November 2023, Jadi Akhir bagi Tenaga Honorer, Menpan RB dan DPR RI Rumuskan Solusi. Bagaimana di Daerah?

Peserta PPPK tenaga teknis 2022 yang lulus dalam seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi tambahan wajib mengumpulkan persyaratan yang diwajibkan dalam proses pemberkasan pra penetapan NI PPPK.

Persyaratan yang diwajibkan itu adalah sebagai berikut:

1. E-KTP asli dan juga SK Kependudukan dari Dukcapil.

2. Ijazah asli dan juga ijazah yang disetarakan dari Dikti

Baca Juga: Kado Manis Jokowi Bagi Honorer di Akhir Jabatan, Minta MenpanRB Carikan Jalan Tengah Win-Win Solution...

3. Transkrip nilai yang digunakan untuk melamar lowongan jabatan PPPK tenaga teknis 2022.

4. Surat lamaran yang berisi 5 poin penting, dengan berpedoman pada Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018.

Surat tersebut harus dibubuhi dan disertai dengan tanda tangan pelamar PPPK tenaga teknis 2022.

5. SKCK asli yang resmi, dengan ketentuan harus diterbitkan oleh Kepolisian.

6. SK sehat jasmani dan sehat rohani yang diterbitkan oleh dokter/psikiater yang berstatus PNS dan ditempatkan di RS pemerintah, selambat-lambatnya usia dokumen tersebut diterbitkan pada Mei.

Baca Juga: YES, PNS Pindah ke IKN 2024 Akan Dapat Dana Pindahan Sampai Tunjangan Kemahalan Sebesar Rp50 juta...

7. SK yang menyatakan bahwa pelamar PPPK tenaga teknis 2022 tidak mengonsumsi psikotropika, narkotika, atau zat adiktif lainnya yang diterbitkan selambat-lambatnya di bulan Mei 2023.

8. Berkas NPWP.

9. Dokumen berupa kepesertaan BPJS atau kartu Indonesia sehat (KIS).

10. Surat lamaran yang harus diketik dan akan ditujukan pada Menpan RB. Tak boleh ketinggalan harus dibubuhi dengan materai 10.000 juga wajib ditandatangani dengan bolpoin tinta hitam.

11. Pasfoto berwarna yang terbaru berukuran 3×4 background merah.

12. Pasfoto berwarna yang ternaru berukuran 2×3 background merah.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 5 Alasan Kamu Harus Menjadi PNS, Dijamin Sejahtera dan Makmur...

13. Satu set DRH, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan BKN. Harus dibubuhi materai 10.000 dan juga tanda tangan dari peserta PPPK tenaga teknis 2022 dengan tinta hitam.

Bagi peserta yang tak lulus dalam seleksi PPPK tenaga teknis, dipersilahkan mengajukan sanggahannya melalui laman resmi SSCASN.

Pengajuan sanggah akan dibatasi hanya sampai dengan tanggal 29 April besok, sedangkan pengumuman kelulusan pasca sanggah akan dijadwalkan tanggal 13 Mei 2023.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah