SAH, PNS Diminta Pemerintah untuk Pensiun Dini sebelum Usia 58 hingga 65 Tahun, Begini Ketentuannya

- 25 April 2023, 23:06 WIB
Ilustrasi batas usia pensiun PNS
Ilustrasi batas usia pensiun PNS /MART PRODUCTION/Pexels
 
BERITASOLORAYA.com - Terdapat aturan mengenai pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS meski usianya belum mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun hingga 65 tahun.

Namun, sebelum hal tersebut PNS perlu mengetahui terkait syarat dan juga aturan resmi masa batasan pensiun yang sudah ditentukan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 128 pada ayat 2, batas usia pensiun PNS yaitu sebagai berikut:
 
 
1. Pegawai administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan usia pensiunnya yaitu 58 tahun.

2. Usia pensiun 60 tahun, yaitu bagi pegawai pimpinan tinggi dan fungsional madya.

3. Usia pensiun 65 tahun, bagi pegawai jabatan fungsional ahli utama.

Namun, ada PNS yang terancam pensiun dini sebelum batas usia pensiun tiba sebagaimana dalam peraturan tersebut.
 
Baca Juga: Ada KENAIKAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU sesuai dengan Ketentuan Regulasi Resmi Ini

Disebutkan dalam PP tersebut, bahwasannya PNS dapat secara tiba-tiba pensiun dini sebelum memasuki batas usia pensiun, apabila terdapat adanya perampingan organisasi oleh pemerintah.

Akan tetapi, sebelum fix pensiun dini, biasanya pemerintah terlebih dahulu mengambil langkah tindakan awal. Tindakan awal yang dimaksud yaitu dengan menyalurkan pegawai PNS yang terkena dampak perampingan ke instansi lain.

Tetapi jika penyaluran PNS ke instansi yang lain, tidak dapat dilakukan karena suatu hal, maka PNS yang belum memasuki usia pensiun sesuai jabatan tertentu, yakni usia 58 tahun hingga 65 tahun, maka PNS tersebut memasuki masa tunggu.

Selama PNS tersebut memasuki masa tunggu, pemerintah masih menjamin dalam pemberian gaji berdasarkan golongan PNS tersebut.
 

Apabila masa tunggu sudah sampai lima tahun pihak PNS yang bersangkutan belum juga disalurkan ke instansi lain, maka PNS tersebut terancam pensiun dini.

Walaupun usia PNS belum memasuki usia 58 tahun hingga 65 tahun, sudah terancam diberhentikan alias pensiun dini berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

PNS yang pensiun dini sebagaimana akibat dari perampingan organisasi, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat.

PNS yang diberhentikan pemerintah dengan hormat dikarenakan suatu hal, masih tetap dapat memenuhi hak pensiun tersebut, yakni masih mendapatkan tunjangan pensiun sebagaimana ketentuan yang berlaku.
 
Baca Juga: KETAHUI 9 Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi sebagai Pelamar PPPK Guru 2023, Anda Memenuhi Syarat?

Demikian informasi mengenai PNS yang bisa diberhentikan sebelum PNS tersebut memasuki batas usia pensiun, yaitu 58 tahun hingga 65 tahun.

Pemberhentian PNS tersebut sebelum memasuki usia pensiun, dikarenakan suatu hal dan termasuk pemberhentian dengan hormat, maka hal pensiun masih diterima.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x