BERITASOLORAYA.com – Uang pensiun bulanan untuk PNS atau Pegawai Negeri Sipil dikabarkan akan cair lagi. Diketahui uang pensiun PNS cair bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya atau THR setelah bulan April, yang berarti bulan Mei, akan segera mendapat pemasukan tambahan. Di samping itu, uang pensiun PNS akan segera dicairkan juga bersamaan dengan gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang.
Bukan tanpa alasan, pemerintah sebelumnya telah menyatakan bahwa adanya uang pensiun PNS merupakan bentuk terima kasih negara atas pengabdian mereka selama bertugas.
Selain itu, pemerintah mengharapkan dengan dibagikannya uang pensiun PNS ini, mampu untuk membantu memberikan kesejahteraan bagi para mantan pegawainya.
Lebih jauh untuk PNS Golongan IV akan menerima uang pensiun PNS dengan nilai terbesar. Alasannya, golongan ini pernah memikul tanggung jawab yang cukup berat semasa aktif bekerja.
Maka, kebijakan untuk memberikan uang pensiun PNS yang lebih besar daripada pensiunan PNS yang lainnya menjadi hal yang normal.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari PP No 18 Tahun 20 pada Rabu, 26 April 2023, berikut adalah daftar nominal uang pensiun PNS untuk informasi yang lebih lengkap:
Baca Juga: Guru Non Sertifikasi dengan Kriteria Ini Berkesempatan Mendapatkan Tunjangan, Anda Termasuk?