SAH, Aturan Baru Jam Kerja ASN PPPK dan PNS 2023 Lebih Enak, Ada Fleksibilitas Juga untuk Kategori ini

- 29 April 2023, 09:01 WIB
Ilustrasi. Berikut ini aturan baru yang sah mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negera (ASN), baik untuk pegawai PPPK maupun PNS tahun 2023.
Ilustrasi. Berikut ini aturan baru yang sah mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negera (ASN), baik untuk pegawai PPPK maupun PNS tahun 2023. /Instagram/@bkngoidofficial/

BERITASOLORAYA.com - Hari kerja setelah Lebaran tahun 2023, diberlakukan aturan jam kerja baru untuk Aparatur Sipil Negera (ASN), baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada aturan baru terkait jam kerja yang diberlakukan kepada Aparatur Sipil Negera (ASN), baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Pemberlakuan aturan baru terkait jam kerja yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negera (ASN), baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Ketentuan hari kerja ASN PNS dan PPPK kini diatur menjadi 5 hari, jika terdapat instansi yang masih menerapkan 6 hari kerja, maka diminta menyesuaikan diri sebagaimana dalam aturan.

Baca Juga: UPDATE! Spoiler Raw Scans My Hero Academia Chapter 387, Endeavour Tangani Dabi, All Might Hadapi All for One

Pengaturan jam kerja ASN dengan rentang waktu 37 jam, 30 menit pada setiap minggu yang jam masuknya dimulai sejak pukul 07.30.

Bagi instansi yang sebelumnya masuk pukul 07.00 atau 08.00 diminta untuk menyesuaikan sesuai aturan terbaru.

Akumulasi waktu jam kerja yang disebutkan di atas, tidak termasuk dengan jam istirahat setiap harinya. Berdasarkan aturan waktu istirahat yang diberikan sekitar 60 menit untuk setiap harinya.

Baca Juga: Mau Tahu 3 Kunci Istiqomah dari Buya Yahya? Salah Satunya Gampang Banget Dilakukan, Simak Selengkapnya

Namu, ada perbedaan waktu istirahat di hari Jum'at. Jam istirahat yang diberlakukan di hari Jum'at yaitu sekitar 90 menit.

Bahkan, ada ketentuan fleksibilitas dalam aturan kerja ASN yang bertugas atau bekerja di kedinasan.

ASN yang bertugas di kedinasan dapat menjalankan tugasnya secara fleksibel, berdasarkan lokasi dan/atau secara waktu. Tugasnya sebagaimana yang ditentukan oleh PPK.

Baca Juga: ASN WAJIB SIMAK, Jokowi dan Mahfud MD Sama-sama Beri Arahan Begini. Setelah 2 Mei 2023 Ada Apa?

Lantas, kapan ketentuan baru terkait jam kerja berlaku? Ketentuan baru jam kerja berlaku setelah Perpres diundangkan, yang sebelumnya diundangkan pada tanggal 12 April 2023.

Namun, pemerintah memberikan waktu untuk menerapkan ketentuan baru jam kerja yaitu paling lama satu tahun semenjak Perpres diundangkan.

Aturan baru jam kerja berlaku untuk semua ASN di semua golongan sebagaimana ketentuan dalam Perpres yakni sudah disahkan pemerintahan.

Baca Juga: 3 Sunnah Setelah Sholat Resmi dari Buya Yahya: Amalkan dari Sekarang Ya

Demikian informasi terkait aturan baru jam kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beberapa aturan mengalami perubahan seperti hari kerja, jam kerja hingga waktu istirahat.

Informasi lengkapnya mengenai aturan jam kerja, dapat disimak di laman resmi atau media sosial terkait.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah