Besok, 1 Mei 2023, ASN Wajib Patuhi Aturan Baru yang Ditetapkan Jokowi Ini. Jam kerja Mulai Pukul...

- 30 April 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi ASN wajib patuhi aturan baru dari Presiden Jokowi terkait jam kerja
Ilustrasi ASN wajib patuhi aturan baru dari Presiden Jokowi terkait jam kerja / Gerd Altmann/Pixabay

Berkaitan dengan hari kerja, yaitu hari dimana para ASN melaksanakan tugas kedinasannya, Perpres mengatur adanya 5 hari kerja bagi ASN, yaitu: Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Sementara terkait dengan jam kerja, yaitu rentang waktu untuk melaksanakan tugas kedinasan, para pegawai pemerintah tersebut mendapatkan total jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit.

Adapun jam kerja normal yang akan berlaku bagi ASN adalah mulai pukul 07.30 zona waktu setempat, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari peraturan BPK.

Baca Juga: 12 Poin Terkait Hasil Akhir Pengadaan PPPK Teknis Kementerian PANRB 2022, Ada Apa 11 Sampai 14 Mei 2023?

Berkaitan dengan waktu istirahat kerja, Perpres mengatur adanya waktu istirahat selama 60 menit di hari Senin sampai Kamis. Sementara untuk hari Jumat, waktu istirahat kerja adalah selama 90 menit.

 

Kabar baik bagi ASN yang bekerja melebihi waktu yang telah ditentukan tersebut, yaitu tentang akan diperhitungkannya kelebihan jam kerja tersebut sebagai kinerja.

Kabar baik lainnya adalah tentang adanya fleksibilitas kerja bagi ASN, baik secara waktu dan lokasi. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 8 Perpres nomor 21 tahun 2023 tersebut.

Dijelaskan, bahwa terdapat golongan pegawai yang akan mendapatkan flesibilitas kerja, yaitu para ASN tertentu yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah