Berkaitan dengan hari kerja, yaitu hari dimana para ASN melaksanakan tugas kedinasannya, Perpres mengatur adanya 5 hari kerja bagi ASN, yaitu: Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Sementara terkait dengan jam kerja, yaitu rentang waktu untuk melaksanakan tugas kedinasan, para pegawai pemerintah tersebut mendapatkan total jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit.
Adapun jam kerja normal yang akan berlaku bagi ASN adalah mulai pukul 07.30 zona waktu setempat, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari peraturan BPK.
Berkaitan dengan waktu istirahat kerja, Perpres mengatur adanya waktu istirahat selama 60 menit di hari Senin sampai Kamis. Sementara untuk hari Jumat, waktu istirahat kerja adalah selama 90 menit.
Kabar baik bagi ASN yang bekerja melebihi waktu yang telah ditentukan tersebut, yaitu tentang akan diperhitungkannya kelebihan jam kerja tersebut sebagai kinerja.
Kabar baik lainnya adalah tentang adanya fleksibilitas kerja bagi ASN, baik secara waktu dan lokasi. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 8 Perpres nomor 21 tahun 2023 tersebut.
Dijelaskan, bahwa terdapat golongan pegawai yang akan mendapatkan flesibilitas kerja, yaitu para ASN tertentu yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.