Namun, dalam penerapan Perpres tersebut tidak berlaku bagi anggota TNI, POLRI, dan ASN di lingkungan tersebut. Hal itu karena pengaturannya dilakukan oleh Panglima TNI atau Kapolri.
Demikian juga halnya bagi para ASN yang bekerja di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Hal itu karena pengaturan hari dan jam kerjanya dilakukan oleh menteri luar negeri.***