BERITASOLORAYA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan jam kerja untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN di seluruh Indonesia hendaknya memahami peraturan jam kerja terbaru yang disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Sebagaimana diketahui, bahwa jam kerja ASN menjadi hal penting dalam lingkungan pemerintahan karena melalui jam kerja itulah para ASN bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai asn serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Baca Juga: RESMI, Surat Edaran Dalam Rangka Pengadaan PPG Tahun 2023
Dengan adanya peraturan terbaru mengenai jam kerja ASN tahun 2023 ini, maka semoga bisa menjadikan para ASN lebih bersemangat dalam menjalankan tugasnya.
Peraturan tersebut mengatur jam kerja untuk ASN yang bekerja di instansi pusat maupun yang berada di instansi daerah.