Aturan Baru dari Presiden Jokowi Bikin Kerja ASN Semakin Fleksibel? Harus Sudah Diterapkan Lho

- 1 Mei 2023, 12:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@jokowi/

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Buruh 2023 dengan Desain Menarik untuk Media Sosial, Memperingati Online dan Praktis

Perpres RI Nomor 21 Tahun 2023 telah diberlakukan sejak tanggal 12 April 2023. Instansi pemerintah pusat dan daerah yang masih menggunakan hari kerja operasional sebanyak enam hari harus sudah menyesuaikan aturan baru paling lama 12 bulan sejak diundangkan.

Selanjutnya, ASN PNS dan PPPK setiap hari kerja operasional harus sudah masuk kerja sejak pukul 7.30 waktu setempat untuk memulai pelayanan publik instansi masing-masing.

Jam kerja ASN PNS dan PPPK setiap instansi masing-masing berdasarkan dalam Pasal 4 ayat 1 yakni selama 37,5 jam setiap pekan.

Ketentuan jam kerja sepekan itu belum termasuk jam istirahat. ASN PNS dan PPPK bisa mengambil istirahat selama 60 menit pada hari kerja biasa dan 90 menit setiap hari Jumat.

Baca Juga: Sudah Tahu Djarum Beasiswa Plus 2023? Sedang Buka Pendaftaran Lho, Segera Cek di Sini

Pada bulan Ramadhan, berlaku jam kerja yang lebih singkat bagi ASN PNS dan PPPK yakni sejumlah 32,5 jam di luar jam istirahat. Jam istirahat bisa dinikmati ASN PNS dan PPPK selama 30 menit pada hari biasa dan 60 menit setiap hari Jumat.

ASN PNS dan PPPK pada setiap instansi diharapkan sudah menerapkan aturan ini sejak 1 Mei 2023 mengingat Perpres Nomor 21 Tahun 2023 telah mulai diberlakukan sejak 12 April 2023.

Sedangkan bagi unit kerja dengan tugas pelayanan langsung kepada masyarakat, dikecualikan dari aturan jam kerja dan hari kerja dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah