ASN PNS dan PPPK bisa mendapatkan fleksibilitas kerja dengan kepastian hukum yang jelas berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Dengan fleksibilitas pelaksanaan pelayanan publik disesuaikan dengan tempat dan waktu masing-masing instansi.
Namun, fleksibel yang dimaksud tetap harus ditetapkan secara bertanggung jawab oleh pimpinan instansi masing-masing atau pejabat pembuat komitmen (PPK).***