Aturan Baru dari Presiden Jokowi Bikin Kerja ASN Semakin Fleksibel? Harus Sudah Diterapkan Lho

- 1 Mei 2023, 12:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@jokowi/

ASN PNS dan PPPK bisa mendapatkan fleksibilitas kerja dengan kepastian hukum yang jelas berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Dengan fleksibilitas pelaksanaan pelayanan publik disesuaikan dengan tempat dan waktu masing-masing instansi.

Baca Juga: PENTING, Hanya 4 Hari Lagi. Guru Diminta Kemdikbud Lakukan Hal Ini. Berkaitan dengan PPG Dalam Jabatan...

Namun, fleksibel yang dimaksud tetap harus ditetapkan secara bertanggung jawab oleh pimpinan instansi masing-masing atau pejabat pembuat komitmen (PPK).***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah