TERBARU, Presiden Jokowi Tetapkan Istirahat ASN di Hari Jumat 2023 Setengah Jam Lebih Lama, Makin Longgar….

- 1 Mei 2023, 12:42 WIB
Pegawai ASN terima titah baru tentang hari kerja dan jam kerja pegawai ASN, Presiden tetapkan 4 poin penting selain jadwal hari kerja baru.
Pegawai ASN terima titah baru tentang hari kerja dan jam kerja pegawai ASN, Presiden tetapkan 4 poin penting selain jadwal hari kerja baru. /Tangkap layar Instagram/@jokowi//

BERITASOLORAYA.com — Presiden Jokowi telah turunkan perintah terbaru terkait hari kerja dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan para pegawai ASN.

Melalui Perpres No. 21 Tahun 2023, Presiden Jokowi menginstruksikan jadwal kerja, mulai dari hari kerja dan jam kerja yang berlaku.

Hari kerja yang bisa diberlakukan mulai saat ini bahwa hari kerja pegawai ASN akan dikurangi 1 hari, dengan kata lain hari libur ASN akan bertambah 1 hari.

Pegawai ASN bekerja hanya selama 5 hari dalam seminggu, yaitu di hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara hari Sabtu telah dinyatakan resmi sebagai hari libur ASN ke depannya.

Baca Juga: BAHAYA, Formasi PPPK 2022 dan 2021 Terancam Tak Peroleh Gaji Karena Tak Cukup Anggaran? Solusinya….

Akan tetapi, dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa hari kerja dan jam kerja yang dimaksud bisa saja diubah jika ada kebijakan Presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama, atau kebijakan lainnya yang sesuai dengana regulasi dalam perundang-undangan.

Presiden Jokowi mengungkapkan, bahwa hari kerja beserta jam kerja instansi pemerintah akan ditetapkan oleh pejabat PPK atau pimpinan instansi tersebut usai mendapat pertimbangan dari Menteri terkait.

Begitu pun dengan jam istirahat instansi pemerintah, berdasarkan Perpres ini akan ditetapkan oleh pejabat PPK atau pemimpin instansi pemerintah bersangkutan.

Jam istirahat di hari Jumat pun kini menjadi 1 setengah jam, sedangkan di hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis, jam istirahat adalah sekitar 1 jam.

Baca Juga: Aturan Baru dari Presiden Jokowi Bikin Kerja ASN Semakin Fleksibel? Harus Sudah Diterapkan Lho

Oleh karena itu, sangat mungkin hari kerja, jam kerja, dan jam istirahat pegawai ASN berbeda dengan hari kerja, jam kerja, dan jam istirahat dari instansi pemerintah.

Kini, ASN telah memiliki dua hari libur yaitu Sabtu dan Minggu yang mana ditetapkan langsung dari titah Presiden Jokowi.

Tak cuma itu, Presiden menetapkan bagi pegawai yang bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan dalam Perpres No. 21 Tahun 2023 ini akan dipertimbangkan dalam evaluasi kinerja pegawai.

Evaluasi kinerja pegawai sendiri berguna untuk memungkinkan seorang pegawai ASN mendapat promosi kenaikan pangkat dan atau bonus kenaikan gjjaskaji bagi pegawai ASN bersangkutan.

Baca Juga: Benarkah Menkeu Sri Mulyani Siapkan Dana Pensiun PNS Sebesar Rp 18 Juta? Ternyata Faktanya Begini...

Tentunya, ini menjadi keuntungan untuk para pegawai ASN yang melaksanakan lembur kerja berdasarkan tugasnya masing-masing.

Bukan cuma menetapkan hari kerja, jam kerja dan jam istirahat, Presiden Jokowi menetapkan 4 manfaat penting dalam penyesuaian jadwal kerja yang baru dalam Perpres ini, yaitu:

Pegawai ASN bisa tetap mengerjakan tugas kedinasannya dengan lebih fleksibel.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Buruh 2023 dengan Desain Menarik untuk Media Sosial, Memperingati Online dan Praktis

Pengerjaan tugas kedinasan fleksibel yang dimaksud tersebut, memiliki arti fleksibel dalam hal waktu dan fleksibel dalam hal lokasi pengerjaan tugas.

Pejabat PPK atau pimpinan instansi terkait dapat menetapkan jenis pekerjaan maupun pegawai ASN di instansinya, yang bisa menerapkan prinsip fleksibel dari lokasi maupun prinsip fleksibel dari waktu pengerjaan tugas kedinasan.

Ketentuan selanjutnya terkait pengerjaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN yang dapat dilaksanakan secara fleksibel, juga salah satu kriteria pekerjaan yang diatur dalam peraturan Menteri.

Baca Juga: Sudah Tahu Djarum Beasiswa Plus 2023? Sedang Buka Pendaftaran Lho, Segera Cek di Sini

Ini artinya, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel telah resmi diperbolehkan dengan didukung pula oleh peraturan Menteri.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah