SAH, PNS yang Tidak Patuh akan Jam Kerja Akan Dapat Potongan Tunjangan Kinerja 25 Persen

- 1 Mei 2023, 14:02 WIB
Berikut ini informasi mengenai aturan kepada PNS yang tidak patuh akan ketentuan jam kerja, bisa mendapatkan potongan tunjangan kinerja.
Berikut ini informasi mengenai aturan kepada PNS yang tidak patuh akan ketentuan jam kerja, bisa mendapatkan potongan tunjangan kinerja. /Tangkapan layar YouTube Presiden Joko Widodo

BERITASOLORAYA.com- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mematuhi ketentuan jam kerja akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin).

Pasalnya, ketentuan pemotongan tunjangan kinerja kepada PNS didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 sebagai perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010.

Dalam PP menyebut bahwa potongan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikarenakan memperoleh sanksi hukuman disiplin karena melanggar ketentuan jam kerja dan masuk kerja.

Adapun ketentuan pemotongan Tukin bagi pegawai PNS secara lengkapnya, sebagai berikut ini:

Baca Juga: DIPERHATIKAN DPR, Guru TK Honorer dan Swasta P1 Langsung Penempatan Tanpa Tes? Begini Selengkapnya….

1. PNS yang secara kumulatif tidak masuk tanpa alasan secara sah selama 11 hari sampai dengan 13 hari dalam waktu setahun akan dipotong tunjangan kinerjanya sebanyak 25% selama 6 bulan.

2. PNS yang secara kumulatif tidak masuk tanpa alasan secara sah selama 14 hari sampai dengan 16 hari dalam waktu setahun akan dipotong tunjangan kinerjanya sebanyak 25% selama 9 bulan.

3. PNS yang secara kumulatif tidak masuk tanpa alasan secara sah selama 17 hari sampai dengan 20 hari dalam waktu setahun akan dipotong tunjangan kinerjanya sebanyak 25% selama 12 bulan.

Baca Juga: Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 Resmi Terbit, Jadi Kabar Gembira Bagi PNS dan Keluarganya, Simak Selengkapnya…

Sementara itu, pemerintah baru menerbitkan juknis terkait aturan hari dan jam kerja pegawai ASN PNS dan PPPK yang disampaikan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023.

Aturan mengenai ketentuan jam kerja tersebut sudah dapat diberlakukan, karena sudah diundangkan sejak tanggal 12 April 2023.

Hari kerja berdasarkan aturan baru, diberlakukan dalam 5 hari kerja, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat dengan waktu istirahat selama 60 menit setiap hari, kecuali Jumat menjadi 90 menit.

Baca Juga: Ingin Punya Pola Hidup Sehat? Simak Penjelasan dari Dosen UNESA ini…

ASN PPPK dan PNS mulai masuk kerja, berdasarkan aturan tersebut pada jam 07.30 waktu setempat dengan jumlah kerja selama seminggu sebanyak 37 jam 30 menit.

Instansi pemerintah, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun pusat yang masih menerapkan aturan lama, seperti masih menggunakan aturan enam hari kerja, maka instansi tersebut diminta harus menyesuaikan berdasarkan jam kerja baru maksimal satu tahun sejak Perpres diundangkan.

Demikian informasi mengenai aturan baru jam kerja dan juga sanksi pemotongan tunjangan kinerja apabila terdapat pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar ketentuan jam kerja berdasarkan jumlah waktu tidak masuk.

Baca Juga: Pendaftaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur Masih Dibuka Hingga 3 Mei, Inilah 15 Dokumen Pentingnya...

Info secara lengkap terkait aturan baru jam kerja dan sanksi hukuman dapat disimak melalui laman resmi terkait.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah