DPR Minta Pemerintah Segera Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK di Semua Sektor sebelum Akhir Tahun...

- 2 Mei 2023, 07:33 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Diskominfo Bandung

Setelah proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK selesai, para kepala daerah tidak akan lagi memiliki kekuasaan untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer secara semena-mena.

Saat ini, 50 persen dari total jumlah tenaga honorer di Indonesia bertugas di pemerintah daerah.

Junimart mengungkapkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan secara otomatis bagi semua honorer yang memenuhi persyaratan, tanpa ada diskriminasi.

Namun, setelah pengangkatan ini, para kepala daerah tidak akan lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer secara bebas tanpa persetujuan formasi dari Kemenpan-RB.

Baca Juga: PERHATIAN! Batas Usia dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang Perlu Diketahui Segera!

Junimart menyampaikan beberapa catatan yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI kepada Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Salah satu catatan adalah bahwa tidak boleh dilakukan pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap seluruh tenaga honorer.

Selain itu, tidak ada pengurangan honor yang diterima oleh tenaga honorer saat ini. Kebijakan ini juga harus memperhatikan penghindaran terhadap pembengkakan anggaran.

Namun, Junimart juga mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip keadilan dan kompetitif dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, termasuk menjadi PPPK.

Baca Juga: YES, 2 Golongan Honorer Ini Jadi Anak Emas PANRB, Dapat Kuota Terbanyak PPPK 2023 Dalam Seleksi CASN...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah