DPR Minta Pemerintah Segera Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK di Semua Sektor sebelum Akhir Tahun...

- 2 Mei 2023, 07:33 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Diskominfo Bandung


BERITASOLORAYA.com – Pengangkatan tenaga honorer ke PPPK menjadi isu nasional saat ini. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenpan-RB bersama beberapa lembaga-lembaga pemerintah dalam ikhtiarnya membantu menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI mendesak pemerintah agar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak hanya beberapa sektor tertentu saja, melainkan semua sektor.

Selain itu DPR RI juga mendesak pemerintah agar pengangkatan tenaga honorer, dapat terealisasikan sebelum adanya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Ada Kado Hari Buruh untuk Honorer, DPR dan Menteri PANRB Pastikan Non ASN Dapat Hak Ini

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI, Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, mengatakan bahwa pemerintah harus segera melakukan pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia menjadi PPPK melalui Kemenpan-RB).

Menurutnya, pengangkatan tersebut tidak hanya berlaku untuk 2.360.363 tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi saja tapi juga di sektor-sektor yang lain.

Seluruh tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK tanpa terkecuali, dan proses pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK harus sudah selesai paling lambat pada tanggal 28 November tahun ini.

Ia mengatakan tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, karena proses tersebut akan dilakukan secara otomatis.

Baca Juga: Ganjar Sebut 3 Bidang Honorer Ini Penting Bagi Jawa Tengah, Minta Jangan Dihapus Karena...

Setelah proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK selesai, para kepala daerah tidak akan lagi memiliki kekuasaan untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer secara semena-mena.

Saat ini, 50 persen dari total jumlah tenaga honorer di Indonesia bertugas di pemerintah daerah.

Junimart mengungkapkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan secara otomatis bagi semua honorer yang memenuhi persyaratan, tanpa ada diskriminasi.

Namun, setelah pengangkatan ini, para kepala daerah tidak akan lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer secara bebas tanpa persetujuan formasi dari Kemenpan-RB.

Baca Juga: PERHATIAN! Batas Usia dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang Perlu Diketahui Segera!

Junimart menyampaikan beberapa catatan yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI kepada Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Salah satu catatan adalah bahwa tidak boleh dilakukan pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap seluruh tenaga honorer.

Selain itu, tidak ada pengurangan honor yang diterima oleh tenaga honorer saat ini. Kebijakan ini juga harus memperhatikan penghindaran terhadap pembengkakan anggaran.

Namun, Junimart juga mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip keadilan dan kompetitif dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, termasuk menjadi PPPK.

Baca Juga: YES, 2 Golongan Honorer Ini Jadi Anak Emas PANRB, Dapat Kuota Terbanyak PPPK 2023 Dalam Seleksi CASN...

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, besar kemungkinan akan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

Meskipun semua orang tahu bahwa hal tersebut dapat membuat anggaran negara membengkak.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah