4. Berdasarkan regulasi yang berlaku
Untuk melakukan penataan tenaga honorer atau non ASN tentu Menpan RB harus melaksanakannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dan diberlakukan.
Menpan RB juga menyampaikan mengenai formula penataan tenaga honorer atau non ASN akan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.
Demikian informasi mengenai 4 prinsip penataan tenaga honorer atau non ASN yang disampaikan oleh Menpan RB dalam laman resminya.***