Baca Juga: ASN HARUS TAHU! Aturan Baru Hari dan Jam Kerja Tidak Diberlakukan bagi Pegawai Ini, Siapa Saja?
Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI meminta kepada Menpan RB agar menyusun penataan tenaga honorer atau non ASN dengan tidak gegabah.
Komisi II DPR RI mengungkapkan jika Menpan RB gegabah dalam memutuskan penataan tenaga honorer atau non ASN, stabilitas birokrasi akan terdampak.
Permintaan Komisi II DPR RI tersebut disanggupi oleh Menpan RB untuk menyusun penataan tenaga honorer atau non ASN yang tidak merugikan pihak manapun.
Disampaikan Menpan RB bahwa penataan tenaga honorer atau non ASN tidak akan menggunakan PHK massal tetapi masih dalam koridor UU ASN.
Baca Juga: Miskin Tapi Tak Dapat Bantuan PIP? Ternyata Ada Banyak Faktor...
Dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer atau non ASN, Menpan RB menyebutkan ada 4 prinsip yang digunakan setelah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan.
4 Prinsip Penataan Tenaga Honorer atau Non ASN oleh Menpan RB
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menpan RB, terdapat 4 prinsip yang digunakan dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer atau non ASN, di antaranya:
1. Menghindari PHK tenaga honorer atau non ASN massal